Jakarta, seblang.com —Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu, mengapresiasi putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Kabanjahe, Kabupaten Karo, Sumatra Utara, yang menjatuhkan vonis seumur hidup kepada pelaku pembakaran rumah wartawan Tribrata TV, Rico Sempurna Pasaribu. Peristiwa itu menewaskan Rico beserta tiga anggota keluarganya.
“Putusan ini setidaknya memberikan rasa keadilan bagi masyarakat, terutama keluarga korban,” ujar Ninik di Jakarta, Kamis (27/3/25). Ia juga menghargai kerja cepat aparat kejaksaan, kepolisian, dan hakim dalam menangani kasus ini agar tidak menimbulkan spekulasi di masyarakat.
Majelis hakim dalam sidang putusan pada 27 Maret 2025 menjatuhkan hukuman seumur hidup kepada terdakwa Bebas Ginting. Sementara dua pelaku lainnya, Yunus Saputra Tarigan dan Rudi Apri Sembiring, divonis 20 tahun penjara.
Kasus ini bermula dari pembakaran rumah Rico di kawasan Nabung Surbakti, Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo, pada 27 Juni 2024. Akibatnya, empat orang tewas, yakni Rico Sempurna Pasaribu (47), istrinya Elfrida boru Ginting (48), anak mereka Sudi Investasi Pasaribu (12), dan cucunya, Loin Situkur (3).
Tim pencari fakta dari Komisi Keselamatan Jurnalis (KKJ) Sumut yang terdiri dari AJI Medan, IJTI Sumut, PFI Medan, FJPI, dan LBH Medan menemukan bahwa pembunuhan ini terjadi setelah Rico memberitakan praktik perjudian di Jalan Kapten Bom Ginting, Kecamatan Kabanjahe. Dalam laporannya, Rico menyebut adanya keterlibatan oknum TNI, Koptu Herman Bukit, yang diduga sebagai pemilik rumah judi.
Investigasi KKJ juga mengungkap bahwa Rico menerima jatah uang mingguan dari Herman. Namun, setelah menulis berita tentang keterlibatan Herman dalam perjudian, rumah Rico dibakar.
Ninik menegaskan bahwa aparat hukum harus menuntaskan indikasi keterlibatan oknum dalam kasus ini. “Proses hukum tidak boleh berhenti di sini,” katanya.