Polisi Sita 1.350 Botol Arak di Pelabuhan Ketapang Banyuwangi, Hendak Diedarkan di Trenggalek

by -15 Views
Writer: Teguh Prayitno
Editor: Herry W Sulaksono
iklan aston

Banyuwangi, seblang.com – Tepat saat truk bermuatan mencurigakan hendak melintas keluar Pelabuhan ASDP Ketapang, Polsek KPPP Tanjungwangi Polresta Banyuwangi langsung menghadang dan melakukan pemeriksaan, Rabu (12/03/2025).

Kecurigaan petugas terbukti saat inspeksi terhadap truk Hino Dutro bernomor polisi AG 8709 RQ pukul 13.00 WIB mengungkap ribuan botol minuman keras ilegal tersembunyi di dalamnya.



“Kami mengamankan 1.350 botol arak tanpa izin edar yang dikemas dalam 27 dus,” ungkap AKP Bambang Dharmono, Kapolsek KPPP Tanjungwangi.

Pengemudi truk berinisial AM (34), warga Dusun Kayu Putih, Desa Besuki, Kecamatan Munjungan, Kabupaten Trenggalek, tidak berkutik saat ditangkap. Dari interogasi awal, terungkap bahwa jaringan penyelundup ini berencana memasarkan miras ilegal tersebut di seluruh wilayah Trenggalek.

“Penindakan tegas ini bagian dari strategi kami memutus mata rantai peredaran miras ilegal yang meresahkan dan berpotensi merusak ketertiban masyarakat,” tegas AKP Bambang.

Tersangka kini diproses dengan Tindak Pidana Ringan, sementara barang bukti berupa ribuan botol arak dan kendaraan pengangkut diamankan di Mapolsek KPPP Tanjungwangi.

“Jalur laut menjadi incaran penyelundup. Kami perketat pengawasan dan intensifkan patroli di seluruh titik strategis termasuk pelabuhan, terminal, dan perbatasan,” pungkas AKP Bambang seraya mengimbau masyarakat untuk menjadi mata dan telinga polisi dengan melaporkan setiap aktivitas mencurigakan di sekitar mereka.

iklan warung gazebo