Madiun, seblang.com– Dari penelusuran seblang.com di lapangan pada Sabtu, 08/03/2025 malam, menemukan salah satu karaoke yang berada di Kota Caruban tetap beroperasi meski sudah ada peringatan tentang larangan beroperasi selama bulan puasa.
Kepala Bidang Penegakan Perda dan Hukum Daerah (PPHD) Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kabupaten Madiun Danny Yudi Satriawan saat dihubungi melalui pesan singkat Whatsapp menerangkan, petugas sudah menempelkan Surat Edaran (SE) Bupati Madiun Nomor : 100.3.4.2/217/402.119/2025 tentang pelaksanaan kegiatan di bulan suci ramadan dan hari raya idul fitri dil Tempat Hiburan Malam (THM) dibeberapa tempat yang ada di wilayah Kabupaten Madiun.
“Kami (Satpol-PP) sudah menempelkan satu persatu surat edaran yang dikeluarkan oleh Bupati Madiun di beberapa tempat hiburan malam. Mungkin ada beberapa THM yang belum tersosialisasi.” jelas Danny melalui pesan singkat.Minggu,(09/03/2025).
Disinggung terkait bocornya informasi dan keterlibatan anggota Satpol-PP sebagai pemilik salah satu tempat karaoke yang berada di Desa Kaligunting Kecamatan Mejayan Kabupaten Madiun itu, pihaknya belum bisa memastikan kebenaranya secara penuh.
“Kami belum bisa memastikan atas kepemilikan dari THM itu, namun jika kebocoran informasi bisa terindikasi dari mana saja.” ungkapnya.
Sementara itu, pihaknya akan mengambil langkah tegas jika masih ada tempat hiburan malam yang tetap beroperasi.
” Akan kita beri peringatan dulu kepada pemilih karaoke,namun jika masih membandel kami juga akan mengambil langkah tegas hingga penertiban.”
Apakah imbauan ini akan diperhatikan bagi pengusaha hiburan malam selama bulan ramadan, seblang.com akan terus memantau untuk informasi lebih lanjut.
Penulis : Puguh Setiawan