Banyuwangi, seblang.com – Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Kabupaten Banyuwangi Guntur Priambodo memastikan pelaksanaan pembelajaran selama Ramadan 2025 di Bumi Blambangan akan mengacu pada Surat Edaran Bersama (SEB) yang diterbitkan tiga menteri.
SEB tersebut ditandatangani Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Menteri Agama (Menag), dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dengan Nomor 2 Tahun 2025, Nomor 2 Tahun 2025, dan Nomor 400.1/320 SJ tertanggal 20 Januari 2025.
“Surat edaran bersama ini menjadi pedoman kita semua dalam pelaksanaan pembelajaran sekolah dan madrasah,” tegas Guntur, Rabu (22/1/2025).
Menurutnya, SEB ini mengatur secara jelas tentang waktu pembelajaran mandiri di rumah serta pembelajaran di sekolah selama bulan Ramadan, Idulfitri, dan cuti bersama Idul Fitri sesuai dengan kalender pemerintah.
Berdasarkan SEB tersebut, pembelajaran mandiri akan dilaksanakan pada 27-28 Februari dan 3-5 Maret 2025 di lingkungan keluarga, tempat ibadah, dan masyarakat sesuai penugasan dari sekolah. Sementara pembelajaran di sekolah akan berlangsung pada 6-25 Maret 2025.
Kepala Dinas Pendidikan Banyuwangi Suratno menambahkan, selama pembelajaran di sekolah, siswa akan mengikuti berbagai kegiatan peningkatan keimanan dan karakter mulia. “Kegiatannya meliputi pembiasaan ibadah, tadarus bergilir, serta pondok ramadhan. Sementara bagi non-muslim juga diberikan kegiatan yang sepadan sehingga semuanya tetap jalan,” jelasnya.
“Kami berharap para orang tua turut berperan mendampingi proses belajar putra-putrinya, terutama saat kegiatan belajar mandiri,” tambah Suratno.
SEB ini sekaligus membatalkan wacana libur sekolah selama Ramadan 2025 yang sempat beredar sebelumnya. Untuk libur Idul Fitri, pemerintah menetapkan tanggal 26-28 Maret dan 2-8 April 2025. “Siswa akan masuk sekolah kembali pada 9 April. Ini berlaku untuk semua jenjang pendidikan,” pungkasnya. (*)