Bupati Situbondo Karna Suswandi Ditahan KPK: Bupati Terpilih Mas Rio Prihatin Serukan Para OPD Harus Transparan, Jauhi Korupsi

by -16 Views
Writer: Kadari
Editor: Herry W Sulaksono
iklan aston

Situbondo, seblang.com – Bupati Situbondo terpilih Yusuf Rio Wahyu Prayogo prihatin atas ditahannya Bupati Situbondo nonaktif Karna Suswandi (KS) dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang (PUPP) Eko Prionggo Jati (EPJ) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Selasa (21/1/2025).

“Saya turut prihatin dengan kabar petang ini (ditahannya KS dan EPJ). Pelajaran buat kita semua, terutama bagi saya,” kata Mas Rio.



Mas Rio berkomitmen Situbondo ke depan harus bersih dari korupsi sebagaimana program utama Presiden Prabowo Subianto.

“Selama pemerintahan saya dan Mbak Ulfi, kami ingin menciptakan pemerintahan yang bersih. Kami berkomitmen untuk melayani masyarakat sesuai regulasi, para OPD dalam bekerja harus transparan, akuntabel, profesional, dan jauhi korupsi,” jelasnya.

Mas Rio pun mendukung KPK untuk memberantas korupsi hingga ke akar-akarnya. “Tidak pandang bulu, dalam hal ini saya mendukung KPK untuk memproses dan menindak pelaku korupsi hingga tuntas. Siapapun itu,” tambah Mas Rio.

Selain itu, Mas Rio juga berharap masyarakat mendukung pemerintahan Situbondo ke depan yang bersih, ikut terlibat mengontrol jalannya pemerintahan jika sewaktu-waktu melenceng dari aturan.

“Saya berharap masyarakat turut mendukung pemerintahan yang bersih, terutama dalam memantau jalannya pemerintahan Situbondo Naik Kelas. Sampaikan dan laporkan jika melihat potensi korupsi di desa, kecamatan maupun dinas,” imbuhnya.

Sementara itu, KPK memastikan penahanan KS dan EPJ untuk keperluan pemeriksaan dan dugaan korupsi jangka waktu 20 hari.

“Saudara KS maupun Saudara EPJ, mulai tanggal 21 Januari hari ini sampai tanggal 9 Februari 2025 penyidik melakukan penahanan untuk jangka waktu 20 hari di rumah tahanan negara kelas 1 Jakarta Timur cabang Rutan KPK,” ujar Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers di gedung KPK, Jakarta, Selasa (21/1/2025).

KPK sejak 2024 memulai penyidikan kasus dugaan korupsi di Kabupaten Situbondo. Korupsi itu berkaitan dengan pengelolaan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) di Pemkab Situbondo periode 2021-2024

“Pada tanggal 6 Agustus 2024, telah melakukan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara atau yang mewakilinya terkait pengelolaan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) serta pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kabupaten Situbondo tahun 2021-2024,” kata jubir KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, kepada wartawan, Rabu (28/8/2024).

Tessa mengatakan dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka di kasus tersebut, yakni Karna Suswandi dan Eko Prionggo selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Pemkab Situbondo.

iklan warung gazebo

No More Posts Available.

No more pages to load.