Situbondo, Seblang.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengungkap kasus korupsi yang melibatkan pejabat publik. Kali ini, Bupati Situbondo, Karna Suswandi, dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Situbondo, Eko Prionggo Jati, resmi ditahan pada Selasa, (21/1/2025).
Keduanya diduga terlibat dalam praktik korupsi yang merugikan negara terkait pengelolaan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) serta pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Situbondo tahun 2021-2024.
Tessa Mahardhika Sugiarto Tessa Mahardhika Juru bicara KPK, mengungkapkan, berdasarkan hasil penyelidikan, KPK menemukan modus operandi yang dilakukan oleh kedua tersangka.
“Sebelum proses lelang proyek dimulai, Bupati Karna Suswandi diduga meminta “uang investasi” atau semacam uang muka kepada calon rekanan dengan persentase 10% dari nilai proyek. Uang ini sebagai jaminan bahwa rekanan tersebut akan memenangkan tender,” jelasnya.
Setelah itu, lanjut Tessa, Kepala Dinas PUPR, Eko Prionggo Jati, yang juga menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), akan mengatur proses lelang agar rekanan yang telah menyetor uang tersebut yang memenangkan proyek. “Setelah proyek selesai dan rekanan menerima pembayaran, Eko Prionggo Jati kembali meminta “uang fee” sebesar 7,5% dari nilai proyek,” terangnya.
Atas perbuatannya, Bupati Karna Suswandi diduga telah menerima uang “investasi” sebesar Rp 5.575.000.000, sedangkan Eko Prionggo Jati diduga menerima uang “fee” sebesar Rp 811.362.200. Jumlah uang yang cukup besar ini menunjukkan bahwa kasus korupsi yang terjadi di Kabupaten Situbondo sangat merugikan negara dan masyarakat.
Tessa Mahardhika menambahkan, untuk kepentingan penyidikan, KPK telah menahan kedua tersangka selama 20 hari ke depan, mulai tanggal 21 Januari hingga 9 Februari 2025. Keduanya ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Jakarta Timur Cabang Rutan Komisi Pemberantasan Korupsi.
“Ke depannya, KPK akan terus mendalami kasus ini dengan mengumpulkan bukti-bukti tambahan, memeriksa saksi-saksi, dan melakukan tracing aset terhadap kedua tersangka. KPK juga akan mengusut tuntas dugaan keterlibatan pihak lain dalam kasus ini,” tutupnya.
Kasus korupsi ini tentunya berdampak negatif bagi masyarakat Situbondo. Dana yang seharusnya digunakan untuk pembangunan infrastruktur dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat justru diselewengkan untuk kepentingan pribadi. Akibatnya, pembangunan di Kabupaten Situbondo menjadi terhambat dan masyarakat dirugikan.