Dewan Pers: Minim Laporan Masyarakat soal Pemberitaan Kekerasan Seksual

by -3063 Views
Writer: Teguh Prayitno
Editor: Herry W. Sulaksono
iklan aston

Jakarta, seblang.com – Dewan Pers mencatat minimnya laporan masyarakat terkait pemberitaan kasus kekerasan seksual di media massa, meski angka kejadian dan pemberitaannya cukup tinggi. Hal ini disampaikan Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu dalam diskusi “Pemberitaan Kasus Kekerasan Seksual terhadap Perempuan dan Anak” di Hall Dewan Pers, Jakarta, Selasa (29/10).

“Selama saya hampir tiga tahun di Dewan Pers, hanya ada satu kali laporan keberatan atas pemberitaan kekerasan seksual,” ungkap Ninik.

Data survei Aliansi Jurnalis Independen (AJI) yang dipaparkan Anggota Dewan Pers Atmaji Sapto Anggoro menunjukkan sepanjang 2023 terdapat 29.883 kasus kekerasan seksual di Indonesia. Dari jumlah tersebut, 26.161 korban adalah perempuan dan 6.332 korban laki-laki, dengan kemungkinan satu kasus melibatkan lebih dari satu korban.

Meski Undang-Undang Kekerasan Seksual telah ada, peraturan pers terkait pemberitaan kasus kekerasan seksual belum tersedia. Dewan Pers saat ini sedang menyusun pedoman pemberitaan yang diharapkan dapat diratifikasi oleh perusahaan pers.

Sapto menekankan pentingnya wartawan mematuhi pasal 5 Kode Etik Jurnalistik (KEJ) yang mengatur tentang perlindungan identitas korban dan pelaku anak dalam kasus kekerasan seksual.

Anggota Komnas Perempuan Maria Ulfah Anshor mendesak peningkatan peran negara dalam penanganan kasus kekerasan seksual, termasuk pemenuhan hak korban dan keadilan transformatif.

Sementara itu, Pemimpin Redaksi Konde sekaligus aktivis perempuan Luviana Ariyanti mengungkapkan bahwa di Indonesia terjadi kasus kekerasan seksual setiap 55 menit. Ia juga menyoroti masih banyaknya pemberitaan yang menggunakan kalimat berlebihan dan menyudutkan korban.

“Perlu panduan yang amat rinci untuk menjadi pegangan wartawan dalam memberitakan kasus kekerasan seksual. Ini penting dan kami sudah menunggu delapan tahun lebih,” tutup Luviana.

iklan warung gazebo

No More Posts Available.

No more pages to load.