Banyuwangi, seblang.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Banyuwangi menyelenggarakan sosialisasi terkait pendaftaran calon Bupati dan Wakil Bupati Banyuwangi untuk Pilkada Serentak 2024.
Acara yang berlangsung di Aula Demokrasi KPU Banyuwangi pada Senin, 26 Agustus 2024, dibuka secara resmi oleh Ketua KPU Banyuwangi, Dian Purnawan.
Anang Lukman, Komisioner Divisi Teknis KPU Banyuwangi, menyampaikan bahwa setelah keluarnya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No.60/PUU/XXII/2024 dan 70/PUU/XXII/2024, potensi calon dalam Pilkada Serentak 2024 di Banyuwangi diprediksi akan meningkat.
Hal ini disebabkan oleh peluang yang sama bagi partai politik, baik yang memiliki kursi maupun tidak di DPRD Banyuwangi, untuk mengusung calon asalkan memenuhi parliamentary threshold sebesar 6,5% suara.
Pendaftaran calon Bupati dan Wakil Bupati Banyuwangi akan resmi dibuka pada Selasa, 27 Agustus 2024, pukul 08.00 WIB. Berdasarkan informasi yang diterima KPU Banyuwangi, diperkirakan ada dua pasangan calon yang akan mendaftar.
“Meski demikian, situasi ini bisa berubah mengingat dinamika politik. Informasi terkini menunjukkan pendaftaran akan dilakukan pada hari Rabu mendatang,” tambah Anang.
Dalam upaya menjaga ketertiban, jumlah pendukung pasangan calon yang diizinkan memasuki area pendaftaran dibatasi maksimal 25 orang. Selama masa pendaftaran, akan disediakan hiburan musik di depan Kantor KPU Banyuwangi.
Terkait verifikasi dokumen, khususnya surat rekomendasi partai politik yang ganda, KPU Banyuwangi akan mengacu pada Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) dengan melakukan verifikasi faktual.