KPU Banyuwangi Gelar Sosialisasi Jelang Pendaftaran Calon Bupati dan Wakil Bupati, Pembatasan Jumlah Pendukung Diberlakukan

by -134 Views
iklan aston

Banyuwangi, seblang.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Banyuwangi menyelenggarakan sosialisasi terkait pendaftaran calon Bupati dan Wakil Bupati Banyuwangi untuk Pilkada Serentak 2024.

Acara yang berlangsung di Aula Demokrasi KPU Banyuwangi pada Senin, 26 Agustus 2024, dibuka secara resmi oleh Ketua KPU Banyuwangi, Dian Purnawan.

iklan aston

Anang Lukman, Komisioner Divisi Teknis KPU Banyuwangi, menyampaikan bahwa setelah keluarnya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No.60/PUU/XXII/2024 dan 70/PUU/XXII/2024, potensi calon dalam Pilkada Serentak 2024 di Banyuwangi diprediksi akan meningkat.

Hal ini disebabkan oleh peluang yang sama bagi partai politik, baik yang memiliki kursi maupun tidak di DPRD Banyuwangi, untuk mengusung calon asalkan memenuhi parliamentary threshold sebesar 6,5% suara.

Pendaftaran calon Bupati dan Wakil Bupati Banyuwangi akan resmi dibuka pada Selasa, 27 Agustus 2024, pukul 08.00 WIB. Berdasarkan informasi yang diterima KPU Banyuwangi, diperkirakan ada dua pasangan calon yang akan mendaftar.

“Meski demikian, situasi ini bisa berubah mengingat dinamika politik. Informasi terkini menunjukkan pendaftaran akan dilakukan pada hari Rabu mendatang,” tambah Anang.

Dalam upaya menjaga ketertiban, jumlah pendukung pasangan calon yang diizinkan memasuki area pendaftaran dibatasi maksimal 25 orang. Selama masa pendaftaran, akan disediakan hiburan musik di depan Kantor KPU Banyuwangi.

Terkait verifikasi dokumen, khususnya surat rekomendasi partai politik yang ganda, KPU Banyuwangi akan mengacu pada Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) dengan melakukan verifikasi faktual.

“Sipol memuat berkas-berkas tingkat DPP yang diunggah oleh masing-masing partai politik,” jelas Anang.

Dian Purnawan menambahkan bahwa masa pendaftaran pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati yang diusung oleh partai politik akan berlangsung dari 27 hingga 29 Agustus 2024.

“KPU Banyuwangi hanya bertugas menerima pendaftaran dan berkas calon. Proses verifikasi keabsahan berkas akan dilakukan pada masa penelitian berkas,” tegas Dian.

KPU Banyuwangi telah mengeluarkan pengumuman masa pendaftaran calon Bupati dan Wakil Bupati untuk Pilkada Serentak 2024 sejak 24 hingga 26 Agustus 2024, menyesuaikan dengan putusan MK terbaru. “Mengingat DPT Banyuwangi melebihi 1 juta pemilih, partai politik pengusung calon harus memenuhi ambang batas 6,5 persen suara pada Pemilu,” lanjut Dian.

Edi Saiful Anwar, Komisioner Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Banyuwangi, menjelaskan bahwa pasangan calon yang lolos seleksi administrasi akan menjalani pemeriksaan kesehatan.

“KPU Banyuwangi telah menjalin kerjasama dengan RSUD Dr. Saiful Anwar Malang untuk pelaksanaan pemeriksaan kesehatan,” ujarnya.

Mengenai peliputan selama masa pendaftaran, Enot Sugiharto dari Divisi Sosdiklih, Parmas dan SDM KPU Banyuwangi menyatakan bahwa akses bagi pekerja pers akan lebih dipermudah.

“Berbeda dengan sebelumnya di mana liputan dilakukan dari balik jendela, kali ini kami memberikan akses masuk ke Aula Demokrasi KPU Banyuwangi yang menjadi lokasi pendaftaran dan penyerahan berkas. Para jurnalis dipersilakan masuk ruangan secara bergantian dengan tetap menjaga ketertiban,” pesannya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.