Banyuwangi, seblang.com – Belum genap 40 hari kematian istrinya, seorang bapak tega menyetubuhi putri kandungnya sendiri. Bahkan, perbuatan laknat tersebut dilakukan lebih dari satu kali.
Kapolsek Cluring AKP. ABD Rohman, SH., membenarkan kasus tersebut. Berdasarkan keterangan korban, perbuatan biadab tersebut dilakukan terduga pelaku di kamar rumah korban.
Ironisnya saat menjalankan aksinya, pria berinisal SR, usia 55 Tahun, warga Desa Plamapangrejo, Kecamatan Cluring, Ini tega mengancam korban agar tidak teriak dan tak menceritakan perbuatan itu kepada siapapun.
Akibat perbuatan tersebut, korban sangat tertekan dan bahkan trauma. Karena itu, korban kemudian menceritakan apa yang dialaminya ke saudaranya, sekaligus melaporkan kasus ini ke Mapolsek Cluring, Sabtu 11/05/2024) sekitar Pukul 20.30 WIB.
Mendapat laporan dari korban, Unit Reskrim Polsek Cluring langsung melakukan penyelidikan. Tak lama kemudian terduga pelaku berhasil ditangkap petugas, berikut sejumlah barang bukti. Salah satunya, pakaian dalam dan luar korban.
“Benar, pelaku sudah ditangkap, saat ini sudah berada di sel tahanan Mapolsek Cluring. Dari perbuatannya pelaku terancam Pasal 6 huruf C Junto Pasal 15 Ayat 1 Huruf A, UU RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual,” jelas Kapolsek Cluring, Senin (13/05/2024). **