Nekat Jual Arak Saat Bulan Ramadan, Rumah Warga Mimba’an Situbondo Dirazia Polisi

by -1096 Views
Wartawan: Kadari
Editor: Herry W. Sulaksono
Miras yang disita polisi

Situbondo, seblang.com – Rumah BE (30) salah satu warga Kelurahan Mimba’an Kecamatan Panji Kabupaten Situbondo yang menjual minuman keras dirazia Regu Patroli Perintis Presisi Samapta Polres Situbondo, Rabu (13/3/2024), sekitar pukul 21.00 wib.

Regu Patroli yang dipimpin KBO Samapta Iptu Agus awalnya menerima laporan masyarakat tentang adanya warga yang menjual minuman keras (Miras) saat Bulan Ramadan.

Setelah menerima laporan itu, Regu Patroli langsung menuju lokasi dan setelah dipastikan informasi rumah yang dimaksud dalam laporan. Selanjutnya petugas melakukan pemeriksaan dan menemukan barang bukti miras jenis arak sebanyak 20 botol.

iklan warung gazebo

iklan warung gazebo

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *