Situbondo, seblang.com – Rumah BE (30) salah satu warga Kelurahan Mimba’an Kecamatan Panji Kabupaten Situbondo yang menjual minuman keras dirazia Regu Patroli Perintis Presisi Samapta Polres Situbondo, Rabu (13/3/2024), sekitar pukul 21.00 wib.
Regu Patroli yang dipimpin KBO Samapta Iptu Agus awalnya menerima laporan masyarakat tentang adanya warga yang menjual minuman keras (Miras) saat Bulan Ramadan.
Setelah menerima laporan itu, Regu Patroli langsung menuju lokasi dan setelah dipastikan informasi rumah yang dimaksud dalam laporan. Selanjutnya petugas melakukan pemeriksaan dan menemukan barang bukti miras jenis arak sebanyak 20 botol.












