Suami Korban KDRT di Singosari Malang Ditahan Sebagai Tersangka

by -522 Views
Girl in a jacket

Malang, seblang.comPolres Malang telah menetapkan DMM (40) sebagai tersangka dalam kasus kematian DS (40), yang menjadi sorotan karena dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) di Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang pada 24 Januari 2024.

Korban ditemukan dalam kondisi lemas dengan busa di mulut, yang diduga keracunan, dan akhirnya meninggal dunia setelah dirawat di rumah sakit.

iklan aston

AKP Gandha Syah Hidayat dari Polres Malang menyatakan bahwa penetapan tersangka didasarkan pada keterangan 9 saksi, 3 saksi ahli, serta hasil rekam medis yang menunjukkan korban meninggal karena cairan kimia.

Penahanan tersangka dilakukan tanpa penangkapan karena telah memenuhi panggilan penyidik sejak tanggal 7 Februari 2024.

“Tersangka adalah suami korban DS, dengan inisial DMM, ditahan sejak 7 Februari 2024,” ungkap AKP Gandha dalam konferensi pers di Polres Malang, Senin (12/2/2024).

Dalam penyelidikan, ditemukan bukti pesan singkat dan buku diari korban yang mengindikasikan kekerasan fisik dalam rumah tangga sejak tahun 2015 hingga 2019.

Motif perbuatan tersangka diduga terkait tuduhan selingkuh oleh korban, yang memicu pertengkaran pada 24 Januari 2024.

Tersangka diduga memaksa korban meminum cairan pembersih toilet selama pertengkaran.

Salah satu saksi, anak kandung korban DS, menyatakan melihat tersangka membawa gelas berisi cairan dari botol pembersih lantai kamar mandi.

Meskipun belum mengakui perbuatannya, tersangka DMM telah ditahan sebagai langkah awal proses hukum selanjutnya.

“Penyidikan dilakukan berdasarkan bukti, bukan pengakuan dari tersangka,” tegas AKP Gandha.

DMM dijerat dengan Pasal 44 ayat (3) sub pasal 44 ayat (1) UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT), dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (*)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.