Kota Malang, seblang.com – Patroli Blue Light yang dilakukan oleh Polresta Malang Kota berhasil mencegah balap liar dan mengamankan sekitar 138 unit kendaraan bermotor roda dua yang terlibat dalam pelanggaran. Patroli tersebut dilaksanakan hingga Minggu dini hari (3/12/2023) di beberapa titik Kota Malang yang sering menjadi tempat kerumunan anak muda dalam melaksanakan aksi balap liar.
Kasat Lantas Polresta Malang Kota, Kompol Akhmad Fani Rakhim, menjelaskan bahwa patroli ini merupakan respons terhadap laporan masyarakat tentang lokasi-lokasi yang sering digunakan untuk balapan liar. Wilayah sasaran patroli meliputi Jl. Jaksa Agung Suprapto, Kaliurang, Ciliwung, Araya, Suhat, dan Jalan Ijen.
Kompol Akhmad Fani Rakhim menegaskan bahwa tindakan penindakan ini adalah bagian dari komitmen Polresta Malang Kota dalam menciptakan kondisi keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas di Kota Malang. “Kegiatan seperti balap liar dapat mengganggu ketertiban masyarakat di sekitar lokasi tersebut,” ujarnya.
Pihak kepolisian berkomitmen untuk terus mencegah tindakan melanggar hukum seperti balap liar demi keamanan dan keselamatan bersama. Kendaraan yang diamankan dapat diambil kembali oleh pemiliknya setelah menjalani sidang pengadilan tilang. Pemilik yang ingin mengambil kendaraan harus menyertakan dokumen yang sah dan sesuai dengan setelan pabrikan, termasuk sparepart kendaraan.
“Kami berharap tindakan penindakan ini dapat memberikan efek jera, bukan hanya bagi pelaku yang kendaraannya diamankan, tetapi juga untuk mencegah anak muda lainnya dari kegiatan yang melanggar hukum,” tambah Kompol Fani.////////