Satresnarkoba Polres Situbondo Ungkap Peredaran Okerbaya, Sita Ribuan Pil Trex

by -497 Views
iklan aston

Situbondo, seblang.com – Satresnarkoba Polres Situbondo, Polda Jawa Timur, mengungkap peredaran obat keras berbahaya (okerbaya) dengan mengamankan seorang laki-laki berinisial PH (32) beserta barang buktinya 2.209 butir obat jenis Pil Trihexyphenidyl (Trex).

Kapolres Situbondo, AKBP Dwi Sumrahadi Rakhmanto, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasatresnarkoba AKP Muhammad Luthfi menyampaikan bahwa pengungkapan kasus berawal ketika petugas patroli Polsek Bungatan menemukan seorang pemuda yang dalam keadaan mabuk alkohol di pinggir jalan Desa Bungatan, Kecamatan Bungatan, Kabupaten Situbondo.

iklan aston
iklan aston

“Saat dilakukan penggeledahan terhadap pemuda tersebut, ditemukan 1 bungkus plastik berisi 100 butir Pil Trex. Pemuda ini kemudian mengaku membeli pil tersebut dari tersangka PH,” kata AKBP Dwi, Kamis (2/11/2023).

Mendapat informasi ini, Tim Operasional Satuan Reserse Narkoba melakukan penangkapan tersangka PH dan melakukan penggeledahan di rumahnya di Desa Bletok, Kecamatan Bungatan, Kabupaten Situbondo pada Selasa (31/10/2023) sekitar pukul 17.00 WIB.

“Dalam penggeledahan tersebut, tim berhasil menyita sejumlah barang bukti, termasuk 2 kaleng plastik berisi masing-masing 1000 butir Pil Trex, 1 bungkus plastik berisi 100 butir Pil Trex, 1 bungkus plastik berisi 9 butir Pil Trex, 20 botol alkohol 70%, uang tunai sejumlah Rp. 90.000, dan 1 unit HP,” bebernya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 435 Jo Pasal 138 Ayat (2 dan 3), dan/atau Pasal 436 Ayat 1,2 Jo Pasal 145 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 12 tahun. (*)

No More Posts Available.

No more pages to load.