Ngeyel! Sudah Ditolak, Ratusan Babi Potong asal Bali Coba Masuk Jawa Lagi Bawa Surat Karantina Tak Sesuai

by -499 Views
Dandim 0825/Banyuwangi Letkol Inf. Eko Julianto Ramadan, M. Tr. (Han) sebagai Wakil Ketua Satgas PMK Kabupaten Banyuwangi sedang berdiskusi dengan Penanggung Jawab Karantina Pertanian Surabaya Wilayah Kerja (Wilker) Ketapang Banyuwangi, Putu.
Girl in a jacket

Banyuwangi, seblang.com – Satgas Gabungan PMK Kabupaten Banyuwangi kembali menolak dua truk pengangkut ratusan ekor Babi potong asal Bali yang sama, karena ngeyel masuk Jawa, Selasa (27/9/2022) malam.

Kali ini, dua truk pengangkut 160 ekor babi bernopol AD 8132 OA dan AD 8138 E asal Gianyar dan Jembrana Bali itu ditolak bukan karena tanpa membawa dokumen karantina, melainkan jumlah ekor yang disebutkan ada perbedaan.

iklan aston

Dalam surat karantina yang dibawa oleh sopir disebutkan, setiap truk mengangkut 70 ekor babi potong. Tetapi kenyataannya ada 80 ekor, sehingga keseluruhan ada selisih 20 ekor.

Dari pantauan seblang.com, proses penolakan ratusan babi kali ini berjalan alot. Pasalnya, Pejabat Karantina Pertanian Surabaya Wilayah Kerja (Wilker) Ketapang Banyuwangi mencoba meloloskan dengan menyesuaikan jumlah babi yang telah diterbitkan.

Di lain sisi, Satgas Gabungan PMK Banyuwangi dari unsur Kodim/0825, Lanal, dan Polresta Banyuwangi bersikukuh menolak ratusan babi karena tidak kesesuaian dokumen. Ditakutkan, di antara babi-babi tersebut pembawa media wabah penyakit mulut dan kuku yang tengah mewabah di Indonesia.

Hal ini pun sempat terjadi adu debat panjang antara pihak Karantina dengan Satgas Gabungan PMK hingga Rabu (28/9/2022) dini hari.

Bahkan, Dandim 0825/Banyuwangi Letkol Inf. Eko Julianto Ramadan, M. Tr. (Han) sebagai Wakil Ketua Satgas Gabungan PMK Kabupaten Banyuwangi harus turun tangan untuk menyelesaikan perdebatan tersebut.

“Jika memang sudah ada dokumen karantinanya, saya minta sesuaikan dulu jumlahnya di karantina Bali, bukan di sini. Karena di sana yang menerbitkan dan yang mengetahui babi mana saja yang telah diperiksa dan dinyatakan sehat, dan jika sudah lengkap dokumennya ya silahkan” ucap Letkol Inf. Eko Julianto Ramadan memutuskan perdebatan tersebut.

Alhasil, sebanyak 160 ekor babi potong yang akan dikirim ke Tanggerang Banten dan Bandung Jawa Barat itupun harus balik lagi ke Bali.

Diberitakan sebelumnya, Karantina Pertanian Surabaya Wilayah Kerja (Wilker) Ketapang Banyuwangi bersama Satgas PMK Gabungan Banyuwangi mengamankan 160 ekor babi potong tanpa dilengkapi dokumen karantina dari daerah asal, Selasa (27/9/2022) pagi.

Ratusan ekor sapi tersebut, berasal dari Kabupaten Jembrana dan Gianyar, Bali yang diangkut melalui Pelabuhan Penyeberangan Gilimanuk – Ketapang, dengan tujuan akhir Tanggerang Banten dan Bandung Jawa Barat.

Penggagalan pengiriman ratusan ekor babi potong tanpa dokumen dari Bali ke Jawa itu berawal adanya informasi dari Satgas PMK Intelijen Kodam/V Brawijaya dan Unit Intelijen Kodim/0825 Banyuwangi yang disampaikan kepada pejabat Karantina Pertanian Wilker Banyuwangi, sekitar pukul 05.00 WIB.

“Berdasarkan laporan itu, pejabat Karantina Pertanian wilayah kerja Banyuwangi langsung meningkatkan pengawasan,” ujar Putu.

Sehingga pada saat kapal yang mengangkut truk yang dimaksud itu bersandar di dermaga Ketapang, pejabat Karantina Pertanian wilayah kerja Banyuwangi bersama Satgas PMK mengamankannya.

“Dua truk pengangkut ratusan ekor babi itu bernopol AD 8132 OA dan AD 8138 E. Masing-masing kendaraan memuat 80 ekor babi potong,” ungkap Putu.

“Saat pemeriksaan di atas kapal, sopir selaku pembawa kendaraan tidak dapat menunjukkan dokumen karantina dari daerah asal (Bali),” imbuh Putu.

Atas temuan tersebut, petugas karantina bersama Satgas PMK terkait mengarahkan sopir dan kendaraan beserta muatannya ke kantor Balai Besar Karantina Pertanian Surabaya Wilker Ketapang Banyuwangi guna pemeriksaan karantina lebih lanjut.

Setelah diperiksa, kedua sopir dan dua truk pengangkut ratusan ekor babi potong tersebut ditolak untuk melanjutkan perjalanan dan diperintahkan untuk kembali ke daerah asal.

“Sesuai dengan UU No. 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan, melalulintaskan hewan, tumbuhan beserta dengan produknya harus dilengkapi dokumen karantina dari daerah asal. Oleh sebab itu, kita lakukan penolakan ratusan ekor babi tersebut,” jelas Putu.

Hal ini dilakukan untuk memastikan agar media pembawa tersebut bebas dari Hama Penyakit Hewan Karantina (HPHK).”Selain itu penolakan ini adalah salah satu Mitigasi Risiko penyebaran penyakit mulut dan kuku yang sedang mewabah di Indonesia,” pungkasnya./////

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.