Kunjungan Irwasda Polda Jatim ke Polresta Banyuwangi: Lakukan Isolasi Mandiri Pasien Covid-19 ke Pusat Karantina, Tingkatkan Operasi Yustisi dan Denda

by -255 Views
Girl in a jacket

Banyuwangi, seblang.com – Polresta Banyuwangi menerima kunjungan Tim Irwasda Polda Jatim dalam rangka supervisi dan asistensi kegiatan penanggulangan Covid-19, di gedung Rupatama Wira Pratama, Kamis (1/10/2020).

Tim langsung dipimpin Irwasda Polda Jatim, Kombes Pol Drs. Sungkono didampingi Kabid Dokkes Polda Jatim Kombes Pol dr. Hisbulloh Huda, Sp. PD.

iklan aston

Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol Arman Asmara Syarifuddin bersama Wakapolresta AKBP Kusumo beserta jajarannya menyambut langsung kedatangan Irwasda Polda Jatim. Hadir juga dalam giat tersebut Kepala Dinas Kesehatan Banyuwangi dr Widji Lestariono.

Dihadapan tim Irwasda Polda Jatim, Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol. Arman Asmara Syarifuddin memaparkan segala upaya institusi kepolisian yang dipimpinnya dalam penanganan dan penanggulangan Covid-19 di Banyuwangi selama pandemi.

Mulai dari pencegahan penyebaran Covid-19 dengan cara sosialisasi, penyemprotan disinfektan hingga operasi yustisi yang akhir-akhir ini gencar dilaksanakan bersama TNI, Satpol PP, Jaksa dan Hakim Pengadilan Negeri.

Hal tersebut bertujuan, guna memberikan efek jera kepada masyarakat yang abai terhadap protokol kesehatan dengan mengenakan sanksi denda maupun sanksi sosial

“Hasil operasi yustisi, kurang lebih 2.408 orang terjaring. Mereka dikenakan sanksi berupa denda, sanksi sosial, sanksi fisik dengan melakukan push up yang mana bertujuan memberikan efek jera kepada mereka pelanggar protokol kesehatan,” kata Kombes Pol. Arman.

Tak hanya itu, Polresta Banyuwangi juga membuat inovasi untuk melawan Covid-19. Seperti membentuk tim mobile Covid Hunter hingga launching komunitas penegak disiplin di mall, pasar dan komunitas hobby guna mendisiplinkan masyarakat agar patuh terhadap protokol kesehatan.

“Kami juga melakukan antisipasi klaster Pilkada dengan tidak memberikan ijin kampanye baik indoor maupun outdoor, yang mendatangkan massa banyak. Sebagaimana diatur dalam PKPU 13 tahun 2020, tentang perubahan nomor 6 dan PKPU  nomor 10 tahun 2020, tentang kampanye pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati,”ujarnya.

“Kami tentunya juga meminta petunjuk dan arahan dari tim Irwasda Polda Jatim terkait penanganan dan penanggulangan Covid-19 dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab,” imbuhnya.

Dalam arahannya, Irwasda Polda Jatim Kombes Pol Drs. Sungkono mengatakan, bahwa baru-baru ini ada perintah dari Mabes Polri bagi pasien isolasi mandiri untuk dipindahkan ke karantina dengan biaya dari pemerintah.

“Mengapa? karena tidak ada jaminan dia isolasi diri di rumah dengan tidak melakukan interaksi dengan orang lain. Maka lakukan evakuasi ke pusat karantina atau rujukan,” kata Kombes Pol Drs. Sungkono.

Pihaknya pun meminta kepada Satgas Covid-19 di Banyuwangi untuk mencontoh Mojokerto dalam penanganan Covid-19. Jika dari hasil tracing didapatkan hasil rapid reaktif, pasien tersebut tidak langsung di swab. Namun diminta untuk isolasi mandiri dengan memberikan minuman probiotik, dijemur, dan diberikan obat herbal linghua. Baru kemudian setelah 4 hari setelahnya dilakukan swab.

“Mohon Kadinkes, perhatikan 15 indikator yang ditetapkan oleh pusat dalam zona covid19. Apa yang bisa dilakukan untuk menaikkan atau menurunkan. Sehingga Banyuwangi segera kembali pada zona Orange,” harapnya.

Masalah Operasi Yustisi, kata Sungkono, Banyuwangi masih lemah dan masih kalah dengan daerah lain seperti di Malang Kota.

“Tingkatkan intensitas kegiatan dan denda,”tegasnya.

Sungkono mencontohkan, seperti di Sidoarjo, pelaku usaha yang melanggar protokol kesehatan ditipiring dikenakan sanksi sampai dengan 5 juta, dan jika di Blitar ditutup sementara usahanya.

“Maka penegakkan Perda dilakukan oleh Satpol PP, dan termasuk Sabhara bisa melakukan penegakkan Perda dan Tipiring yang ancaman hukuman kurang 3 bulan,”ujarnya

Sungkono menambahkan, tipiring tidak harus dilakukan sidang di tempat. Sehingga perlu melakukan koordinasi dengan Pengadilan Negeri untuk melakukan Tipiring dengan menghadirkan pelanggar ke pengadilan untuk disidang.

“Jika hanya denda 25 ribu, itu setara hanya 12 batang rokok. Apalagi dihukum push up, dia malah tambah parah itu,” selorohnya.

“Maka apa yang dilakukan harus berdampak kepada masyarakat. Kita paksa masyarakat untuk membiasakan diri dengan protokol kesehatan,” pungkasnya.

Bhabinkamtibmas juga diminta peran aktif dan wajib mengetahui jumlah warga di Desa binananya yang positif covid19, ada berapa orang, dan dirawat dimana. (guh)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.