Foto: Tersangka dan barang bukti
Banyuwangi, seblang.com – Albertus Yoga Pratama (25) warga asal Situbondo, dibekuk unit reskrim Polsek Wongsorejo lantaran diduga mengedarkan atau menjual pil Trex.
Polisi berhasil menyita barang bukti ratusan pil setan berlogo huruf Y dari tangan tersangka.
Kapolsek Wongsorejo AKP KusminĀ mengatakan, penangkapan pengedar pil Trex itu berawal adanya seorang pemuda lainnya yang diduga telah membeli pil setan tersebut, dan hendak diminum bersama kumpulan teman-temannya.
“Kami lakukan penyelidikan atas temuan tersebut. Dari hasil introgasi, pemuda itu mengaku mendapatkan pil Trex dari tersangka Yoga,” kata AKP Kusmin kepada seblang.com, Senin (30/3).
Berbekal informasi tersebut, petugas langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap tersangka serta rumahnya, yang kini telah berpindah alamat di Dusun Krajan, Desa Bajulmati, Kecamatan Wongsorejo.
“Kami berhasil mengamankan barang bukti 830 butir pil trex dari tangan tersangka,” ungkapnya.
Selain mengamankan tersangka dan ratusan butir pil trex tersebut, petugas juga menyita sebuah handphone dan uang tunai sebesar Rp.160 ribu.
“Atas perbuatannya pelaku dijerat pasal 98 ayat (2), (3) dan pasal 197 Jo pasal 106 ayat (1) UU RI No. 36 tahun 2009 tentang kesehatan,” pungkasnya. (guh)