Tumpas Aksi Premanisme, Polsek Wongsorejo Polresta Banyuwangi Tangkap Pelaku Penganiayaan

by -19 Views
Writer: Teguh Prayitno
Editor: Herry W. Sulaksono

Banyuwangi, seblang.com – Unit Reskrim Polsek Wongsorejo jajaran Polresta Banyuwangi berhasil menangkap pelaku aksi premanisme yang menganiaya warga tanpa alasan di Dusun Maelang, Desa Watukebo, Kecamatan Wongsorejo pada Senin (29/4/2025).

Pelaku berinisial DEW (28) ditangkap sebagai bagian dari Operasi Pekat Semeru II yang menyasar pemberantasan penyakit masyarakat.

Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol Rama Samtama Putra, S.I.K., M.Si., M.H., menegaskan pihaknya menerapkan kebijakan zero tolerance terhadap aksi premanisme di seluruh wilayah hukum Polresta Banyuwangi.

“Kami pastikan setiap tindakan premanisme, sekecil apa pun bentuknya, akan kami tindak tegas. Kawasan permukiman hingga lokasi publik harus steril dari aksi kekerasan dan arogansi jalanan,” tegas Kombes Pol. Rama. Samtama Putra, Rabu (14/5/2025).

Berdasarkan penyelidikan, pelaku melakukan penganiayaan terhadap korban AF (23) pada 29 April 2025, sekitar pukul 12.30 WIB. Korban yang sedang dalam perjalanan ke tempat kerja memutar balik kendaraan motornya untuk mengambil topi yang terjatuh. Tanpa sebab yang jelas, pelaku mendekati korban dengan tuduhan sepele yaitu memprovokasi dengan menggeber motor.

Dengan gaya preman jalanan, tanpa basa basi pelaku langsung melayangkan pukulan keras ke wajah korban hingga terjatuh, kemudian membabi buta memukul dan menginjak korban berkali-kali.

Aksi premanisme ini sempat dilerai oleh warga sekitar yang ketakutan, namun pelaku masih berusaha melanjutkan pemukulan dengan penuh amarah hingga akhirnya ditenangkan dan diamankan.

Korban yang tak terima lantaran mengalami luka pada wajah dan punggung langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Wongsorejo. Unit Reskrim bergerak cepat menindaklanjuti laporan tersebut hingga berhasil menangkap pelaku.

Polresta Banyuwangi terus mengimbau masyarakat agar tidak ragu melapor melalui Hotline 110 atau Program Wadul Kapolresta via WA (082130662001) jika menemukan tindakan kriminal atau premanisme di tempat umum.///////)

iklan warung gazebo