Lumajang, seblang.com – Pegawai Aparatur Sipil Negara dan keluarganya dilarang melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah dan/atau mudik sejak tanggal 1-4 April 2021. Larangan ini diberlakukan karena penyebaran covid-19 masih belum terkendali. Apalagi, kasus positif Covid-19 selalu mengalami kenaikan setiap ada libur panjang atau long weekend.
Larangan tersebut, menurut Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Lumajang, Akhmad Taufik Hidayat, tertuang dalam Surat Edaran Menpan-RB Nomor 7 tahun 2021.
“ASN tidak boleh keluar kota demi mencegah penularan Covid-19, bukan lainnya,” jelasnya.
Larangan tersebut dimulai hari ini, namun tidak ada penjagaan yang terlalu ketat di batas batas kota.
“Isi dari SE tersebut adalah, bahwa pegawai ASN dan keluarganya dilarang melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah dan/atau mudik sejak tanggal 1 April sampai 4 April 2021 ini.
Hal ini dikecualikan bagi ASN yang melaksanakan perjalanan untuk tugas kedinasan yang sudah disetujui pejabat pimpinan tinggi pratama atau kepala kantor satuan kerja.
“Kalau terpaksa ada ASN yang bepergian ke luar daerah, wajib mendapatkan izin terlebih dahulu dari pejabat pembina kepegawaian di instansinya secara tertulis,” tegasnya.