JUDICIAL REVIEW AD/ART PARTAI DEMOKRAT SEBUAH PARADOX !

by -310 Views
Wartawan: Dr. TM. Luthfi Yazid, SH, LL.M
Editor: Herry W. Sulaksono
Dr. TM. Luthfi Yazid, SH, LL.M
aston banyuwangi
aston banyuwangi

Oleh: Dr. TM. Luthfi Yazid, SH, LL.M

Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) mengutip tulisan saya dalam twitternya sebagai berikut:”AD/ART adalah sifatnya kesepakatan internal Partai Politik. Sedangkan yang dapat di-Judicial Review (JR) adalah regulasi yang dibuat otoritas resmi untuk kepentingan umum”.

Kutipan tersebut diambil dari tulisan saya yang berjudul “Sengkarut AD/ART: Yusril Vs Partai Demokrat” yang dimuat berbagai media.

Tulisan itu dibuat guna memberikan catatan kritis atas permohonan Yusril Ihza Mahendra (YIM) mewakili 4 orang kliennya yang mengajukan Judicial Review (JR), materiale toetsingsrecht, formile toetsingsrecht ke Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA) terhadap Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Demokrat Tahun 2020.

Untuk memperkaya khasanah intelektual kita dalam diskusi ini, saya ingin menegaskan kembali landasan fundamental dan teoritik atas pengajuan JR oleh YIM dan timnya, yakni menjabarkan lebih detil bahwa permohonan JR AD/ART tersebut adalah sebuah paradox. Kata “paradox” dalam Oxford Dictionary of Synonyms and Antonyms (1999) adalah sebuah kata benda (noun) yang berarti absurdity, anomaly, contradiction, inconsistency atau self-contradiction. Ada lima alasan mengapa dikatakan sebagai paradox.

Pertama, secara core substance, norma hukum dibuat oleh otoritas resmi yang memuat sanksi dan bersifat publik. Lon L Fuller dalam The Morality of Law (1963) menjelaskan bahwa salah satu diantara 8 persyaratan untuk dapat dikatakan sebagai norma hukum haruslah berlaku secara umum. Fuller menambahkan, a failure to publish atau tiadanya keberlakuan yang sifatnya publik, akan menyebabkan sebuah aturan tidak dapat disebut sebagai norma hukum.

Kedua, AD/ART sebuah Partai Politik hanyalah sebuah perikatan, sebuah kesepakatan yang dibuat oleh civilian members. Artinya, yang membuat kesepakatan dalam AD/ART itu ialah para pihak dan tidak melibatkan negara (no state involvement).

Dalam konteks Partai Politik, yang membuat kesepakatan dalam AD/ART adalah anggota Partai Politik dalam sebuah Kongres, Munas atau apapun istilahnya yang merupakan kekuasaan tertinggi dari pengambilan keputusan/kesepakatan partai. Kesepakatan itu sebagai bentuk dari kemerdekaan berserikat dan berkumpul yang dijamin oleh konstitusi. Oleh karena itu, menyamakan sebuah kesepakatan dalam AD/ART dengan sebuah norma hukum,– meminjam istilah Dov M.Gabbay dan John Woods (2010) dalam tulisannya yang berjudul Relevance in the Law—disebut legally irrelevant testimony.

Ketiga, Pasal 28 UUD NRI 1945 menyebutkan, “Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang”. Artinya, kemerdekaan berserikat dan berkumpul, berpartai politik adalah hak fundamental (the fundamental rights) yang dilindungi oleh konstitusi.

iklan warung gazebo

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *