Banyuwangi, seblang.com – Lapas Banyuwangi kembali melakukan pemindahan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang sudah diputus oleh Pengadilan Negeri Kabupaten Banyuwangi, Kamis (23/9/2021) malam. Sebanyak 21 orang WBP dipindahkan ke Lapas Narkotika Kelas IIA Pamekasan.
Proses pengeluaran WBP diawasi langsung oleh Kalapas Banyuwangi Wahyu Indarto didampingi oleh Ka.KPLP, Kasi Admin Kamtib dan Kasubsi Keamanan.
Untuk mencegah terjadinya gangguan keamanan dan ketertiban (kamtib) saat proses pemindahan, sebanyak 6 orang petugas Lapas Banyuwangi yang dikoordinatori oleh Kasubsi Portatib melakukan pengawalan ketat dengan dibantu oleh 7 orang anggota kepolisian Polresta Banyuwangi dengan Koordinator Kabagops Polresta Banyuwangi.
Dikarenakan masih dalam masa pandemi Covid-19, untuk memastikan seluruh WBP yang dipindahkan berada dalam kondisi sehat, seluruh WBP yang dipindahkan terlebih dahulu dilakukan tes SWAB Antigen, “Alhamdulillah berdasarkan hasil tes, seluruh WBP tersebut dinyatakan negatif Covid-19” ujar Wahyu.









