Ditresnarkoba Polda Jatim Tangkap 2 Pengedar Narkoba Antar-Provinsi

by -404 Views
Kedua pengedar narkoba yang diringkus polisi (baju oranye) . foto :istimewa


Sementara, menurut Kasubdit III Kompol Toni mengatakan, Barang haram ini sengaja di datangkan dari Jakarta untuk diedarkan di Jawa Timur.

“Dari pengakuan tersangka MMS disetiap transaksinya, ia mendapatkan imbalan sebanyak 1.200 ribu rupiah, dan transaksi ini sudah 3 kali ia lakukan,” papar Kompol Toni.


Setelah dilakukan penangkapan terhadap tersangka MMS, polisi melakukan pengembangan, dengan melakukan penggeledahan di rumah kos tersangka, dan berhasil menemukan Inek atau Pil Ekstasi, sebanyak 675 butir dan timbangan.

Ditresnarkoba polda jatim akan terus melakukan pengembangan dan akibat ulahnya, kedua budak Narkoba jaringan antar provinsi ini di jerat dengan pasal 112 dan 114, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (yon)

iklan warung gazebo