KEPASTIAN HUKUM BAGI PERUSAHAAN MEDIA BERBADAN HUKUM DAN TERVERIFIKASI: TINJAUAN BERDASARKAN UNDANG-UNDANG PERS DAN PERATURAN – PERATURAN DEWAN PERS

by -7 Views
Wartawan: Teguh Prayitno
Editor: Herry W. Sulaksono
aston banyuwangi
aston banyuwangi

Oleh : Syariful

Analis Kebijakan Ahli Madya /

Mahasiswa Magister Hukum Universitas Pamulang

Perkembangan media massa, baik cetak, elektronik maupun online, semakin pesat dengan seiring perkembangan teknologi informasi. Di tengah banyaknya entitas yang bergerak di bidang penyebaran informasi, timbul ketidakjelasan pembedaan antara perusahaan pers yang sah dan profesional, dengan Perusahaan pers yang tidak memenuhi syarat hukum. Banyak Perusahaan pers atau media yang beroperasi tanpa memiliki badan hukum, struktur organisasi yang jelas, maupun tidak menggunakan standar kerja jurnalistik, sehingga menimbulkan ketidakpastian hak, kewajiban, dan perlindungan hukum. Hal tersebut berpotensi merugikan masyarakat, merusak kepercayaan publik, serta mengancam kemerdekaan pers yang dijamin konstitusi.

Adapun dasar hukum utama pengaturan pers di Indonesia adalah Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, sedangkan aturan teknis dan standar pelaksanaannya tertuang dalam Peraturan Dewan Pers Nomor 3/Peraturan – DP/X/2019 tentang Standar Perusahaan Pers dan Peraturan Dewan Pers Nomor 1/Peraturan – DP/I/2023 tentang Pendataan Perusahaan Pers. Dewan Pers berwenang melakukan verifikasi dan pendataan perusahaan pers sebagai amanat Pasal 15 ayat (2) huruf g UU Pers. Namun dalam praktik, masih ada keraguan apakah verifikasi merupakan syarat sah hukum, atau sekadar pengakuan, serta sejauh mana status terverifikasi memberikan kepastian hukum dan perlindungan khusus dibandingkan media yang belum terverifikasi.

Adanya isu hukum yang pokok antara lain: Pertama, apakah Badan Hukum perusahaan media oleh Dewan Pers merupakan syarat sah berdirinya perusahaan pers menurut UU Pers, atau hanya bentuk pengakuan kepatuhan standar? Kedua, apa saja hak, perlindungan hukum, dan kewajiban yang melekat bagi perusahaan media yang berbadan hukum dibandingkan yang tidak berbadan hukum? Ketiga, bagaimana kedudukan hukum, tanggung jawab, dan penyelesaian sengketa bagi media bebadan hukum berdasarkan keselarasan antara UU Pers dan Peraturan Dewan Pers? Keempat, apakah standar yang ditetapkan Dewan Pers memiliki kekuatan mengikat dan menjadi dasar kepastian hukum yang sah dan berlaku umum.

Isu turunan lainnya menyangkut batas perlindungan kemerdekaan pers, kewajiban tanggung jawab isi berita, kedudukan wartawan, serta mekanisme pengawasan dan sanksi. Masih terdapat perbedaan pemahaman apakah media yang sudah berbadan hukum namun belum terverifikasi tetap mendapat perlindungan UU Pers, atau perlindungan itu hanya berlaku bagi yang sudah terverifikasi. Ketidakjelasan ini berisiko menimbulkan perlakuan hukum yang berbeda-beda dan ketidakpastian dalam menjalankan usaha pers.

iklan warung gazebo