Wabup Malang Perkuat Layanan dan Deteksi Dini Disabilitas

by -4 Views
Wartawan: Achmad Suseno
Editor: Herry W. Sulaksono
Ket foto. Wakil Bupati Malang, Hj Lathifah Shohib (baju putih) bersama OPD terkait usai acara
aston banyuwangi
aston banyuwangi

Malang, seblang.comPemerintah Kabupaten Malang menegaskan komitmennya dalam memperkuat layanan bagi penyandang disabilitas melalui penguatan kelembagaan tata laksana gangguan tumbuh kembang dan deteksi dini disabilitas. Komitmen tersebut disampaikan Wakil Bupati Malang, Latifah Shohib, usai menghadiri kegiatan penguatan kelembagaan layanan disabilitas di sebuah hotel di Kota Malang, Selasa (12/5/2026).

Menurut Latifah, perhatian terhadap penyandang disabilitas di Kabupaten Malang bukan sekadar program seremonial, melainkan bagian dari kebijakan yang telah memiliki dasar hukum kuat melalui peraturan daerah.

“Sebetulnya Pemerintah Kabupaten Malang sudah memberikan perhatian yang luar biasa terhadap penyandang disabilitas. Perdanya sudah ada, sehingga penganggaran untuk pembinaan anak-anak disabilitas sudah memiliki payung hukum yang jelas,” tegas Latifah kepada awak media.

Ia menjelaskan, kegiatan tersebut merupakan program kolaborasi yang didukung lembaga internasional melalui pendanaan luar negeri. Program itu bahkan telah dua kali dilaksanakan di Kabupaten Malang sebagai bentuk dukungan terhadap penguatan layanan disabilitas.

“Menurut saya, ini perhatian yang luar biasa untuk penanganan disabilitas di Kabupaten Malang,” ujarnya.

Dalam kegiatan itu, Pemkab Malang melibatkan berbagai unsur mulai dari OPD terkait, lembaga pendidikan, yayasan sosial, hingga fasilitas layanan kesehatan. Sejumlah yayasan yang selama ini menangani anak-anak disabilitas juga turut diundang untuk memperkuat sinergi pelayanan.

“Ada perwakilan lembaga pendidikan dan pengurus yayasan. Karena SLB negeri kita masih terbatas, sementara yang lain banyak ditangani yayasan,” kata Latifah.

Ia menambahkan, Pemkab Malang akan terus mendorong dukungan anggaran bagi lembaga-lembaga yang selama ini membantu penanganan anak disabilitas di daerah.

“Kalau memang belum bisa memberikan dalam jumlah besar, paling tidak ada stimulasi anggaran untuk menggerakkan kegiatan lembaga-lembaga yang membantu pemerintah menangani anak-anak disabilitas,” jelasnya.

Selain itu, Latifah juga menyoroti pentingnya implementasi aturan ketenagakerjaan bagi penyandang disabilitas. Ia menyebut pemerintah memiliki kewajiban menyediakan kuota dua persen tenaga kerja disabilitas, sementara BUMN dan BUMD sebesar satu persen.

“Karena mereka anak-anak istimewa, maka juga harus diperlakukan istimewa. Dalam proses seleksi tentu perlu perlakuan khusus,” tegasnya.

Menurutnya, penyandang tuna rungu maupun tuna wicara memiliki kemampuan kerja yang tidak bisa dipandang sebelah mata, khususnya pada bidang administrasi dan pekerjaan yang membutuhkan fokus tinggi.

“Informasi yang kami terima, mereka justru lebih fokus saat bekerja. Hasil pekerjaannya kadang lebih baik karena mereka konsentrasi penuh,” ungkap Latifah.

iklan warung gazebo