Banyuwangi, seblang.com – Pelarian dua pelaku pencurian kendaraan bermotor dari Banyuwangi berakhir di Jawa Tengah. Tim URC Macan Blambangan Unit 1 Jatanras Satreskrim Polresta Banyuwangi mengejar keduanya hingga Grobogan sebelum akhirnya melakukan penangkapan.
Dua tersangka berinisial SM (24) dan RP (28) diamankan di Jalan Pangeran Puger, Desa Grobogan, Kabupaten Grobogan, Selasa (18/8/2026) sekitar pukul 16.30 WIB.
Kapolresta Banyuwangi mengatakan, penangkapan itu merupakan hasil pengembangan penyelidikan setelah polisi menerima laporan pencurian sepeda motor di wilayah Purwoharjo.

“Begitu laporan kami terima, anggota langsung bergerak melakukan penyelidikan. Kami menelusuri informasi dan jejak yang ditinggalkan para pelaku,” ujarnya.
Kasus pencurian tersebut terjadi pada Minggu (16/8/2026) sekitar pukul 06.25 WIB di Dusun Curahpalung, Desa Kradenan, Kecamatan Purwoharjo.
Korban berinisial YK (50) mendapati sepeda motor Honda Legenda milik tempatnya bekerja telah hilang dari area parkir dapur sebuah tempat cuci mobil. Kerugian akibat pencurian itu ditaksir mencapai Rp7 juta.
Dari hasil penyelidikan, polisi menduga para pelaku memanfaatkan kondisi kendaraan yang kunci kontaknya masih tertancap.
“Kelalaian seperti ini tentu menjadi peluang bagi pelaku. Karena itu, kami selalu mengingatkan masyarakat agar memastikan kendaraan dalam kondisi aman sebelum ditinggalkan,” katanya.
Tim URC Macan Blambangan kemudian melakukan penelusuran digital atau cyber patrol yang dipadukan dengan penyelidikan langsung di lapangan. Dari rangkaian penyelidikan itu, polisi mendapatkan petunjuk bahwa kedua tersangka telah meninggalkan Banyuwangi.











