“Pengadaan atau pengisian perangkat desa dengan mutasi yaitu kepala desa berwenang memindah tugaskan antar jabatan perangkat untuk mengisi perangkat desa yang kosong. Pengisian perangkat dengan seleksi dilaksanakan sesuai mekanisme yang tertuang dalam Perbup Madiun No. 9 Tahun 2020,” ungkap Lilik.
Sementara itu Kapolsek Balerejo AKP Slamet Riadi berpesan bila nanti sudah terbentuk Panitia Pemilihan Perangkat harapan bisa berjalan sesuai mekanisme dalam Perbub MadiunNo. 9 Tahun 2020. Polri siap mengamankan dan mengawal pelaksanaan penjaringan pemilihan perangkat desa dari awal sampai akhir.
“Bila nanti sudah terbentuk panitia pemilihan perangkat desa, harapan kami bisa mengacu pada mekanisme yang ada pada Perbup No. 9 , di situ sudah lengkap, di situ sudah jelas syarat-syarat apa yang harus dilaksanakan oleh panitia. Harapan kami nanti selama kegiatan mulai dari awal sampai sampai selesai tidak ada sesuatu permasalahan. Sehingga bisa berjalan dengan aman dan lancar, clear tahapan-tahapan penjaringan perangkat desa,” pesan Slamet Riadi.
Dalam Kesempatan itu Pelda Darminto yang mewakili Danramil Balerejo mengatakan Komandan Koramil Balerejo berpesan bilamana dalam penyampaian sosialisasi ke depannya ada masalah atau kendala dikoordinasikan lebih lanjut. Saling menjaga ketertiban dan keamanan. Sangat mendukung apapun hasil keputusan Pemerintah Desa Kuwu.
“Danramil berpesan bilamana dalam penyampaian sosialisasi ini ke depannya bila ada kendala atau masalah untuk segera dikoordinasikan dengan Babinsa dan Bhabinkamtibmas serta Pemerintah Desa Kuwu. Untuk saling menjaga keamanan dan ketertiban wilayah Desa Kuwu. Babinsa dan Bhabinkantibmas Desa Kuwu merupakan mata telinga dari Polsek dan Korami Balerejo. Danramil sangat peduli dengan segala hasil keputusan dari Pemdes Kuwu ,” pungkas Darminto./////












