Kondisi tersebut menuntut pemerintah daerah untuk semakin cermat menggali potensi pendapatan yang tersedia.
“Mindset kita sekarang harus mencari potensi pendapatan daerah. Sekecil apa pun potensinya, kalau bisa menghasilkan PAD, harus kita lakukan dan kita optimalkan. Jangan dibiarkan,” tegasnya.
Melalui rakor tersebut, Ning Ita meminta seluruh perangkat daerah terkait melakukan pemetaan secara menyeluruh terhadap sektor HOREKA di Kota Mojokerto.
Pemetaan tersebut mencakup jumlah hotel, restoran, kafe dan usaha terkait lainnya, status serta jenis perizinan yang dimiliki, kewajiban yang harus dipenuhi, hingga potensi pendapatan daerah yang dapat dioptimalkan.
“Silakan dipetakan ada berapa hotel, berapa restoran, berapa kafe, kemudian dari masing-masing itu perizinannya apa saja yang harus mereka miliki. Dari setiap perizinan itu ada potensi PAD atau tidak. Setelah itu baru kita rumuskan strategi,” jelas Ning Ita.
Menurutnya, pemetaan tidak berhenti pada potensi pendapatan yang berasal dari perizinan. Pemerintah juga perlu melihat berbagai sumber pendapatan lain yang berkaitan dengan aktivitas usaha tersebut.
Hal ini sejalan dengan upaya perbaikan tata kelola pajak daerah. Di Kota Mojokerto, sejumlah jenis pajak sektor usaha telah terintegrasi dalam skema Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT), antara lain makanan dan/atau minuman, jasa perhotelan, jasa parkir, serta jasa kesenian dan hiburan.
Ning Ita meminta hasil monitoring dan evaluasi tidak berhenti sebagai data administratif, tetapi ditindaklanjuti dengan langkah konkret dan terukur. (hari)










