AKP Enggar mengatakan, penyerahan SIM D gratis kepada penyandang disabilitas juga dimaksudkan untuk menyosialisasikan tentang hak yang sama bagi warga negara untuk berkendara.
‘’Kepemilikan SIM sudah diatur dalam undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Teman-teman yang disabilitas bisa mengurus atau memohon SIM D,’’ ungkapnya.
Sementara itu, salah seorang penyandang disabilitas Hadi Siswanto yang menerima SIM D dari Kasatlantas Polres Jember, mengaku senang bisa memperoleh SIM D. SIM D merupakan SIM khusus bagi kami (difabel).
“Saya mengucapkan banyak terimakasih kepada Satlantas Polres Jember dan Bank BRI, yang telah memberikan pelayanan khusus bagi kami (Disabilitas), dan kami sangat senang memiliki SIM D,” pungkasnya. (*)












