“Tetapi pada bulan September 2022, tersangka hanya mengembalikan uang sebesar Rp 170 juta. Kemudian, setelah korban menanyakan kapan sisa uangnya dikembalikan, tersangka hanya memberikan alasan menunggu petunjuk dan waktu kapan uang tersebut akan diberikan,”terang AKBP Mochamad Nur Aziz.
Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp 395 juta. Karena merasa dipermainkan dan ditipu, korban lalu melapor ke Polres Gresik.
Selain menangkap tersangka MY, Polisi juga mengamankan pelaku lain berinisial MI (46), warga Pangkah Kulon, Kecamatan Ujungpangkah, Gresik.
AKBP Mochamad Nur Aziz menyebut,peran tersangka MI sebagai pemasok darah berlabel PMI untuk mendukung aksi tersangka M. Yanto.
“Kami temukan juga di rumah praktek tersangka MY, 23 kantong darah yang didapatkan secara ilegal. Dan, itu sudah expired,” tambah AKBP Mochamad Nur Aziz
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Gresik, Iptu Aldhino Prima Wirdhan menambahkan, tersangka MY dijerat sesuai Pasal 378 KUHP.
Ancaman hukumannya, maksimal 4 tahun penjara. Sedangkan MY dikenai Pasal 195 Undang-undang Republik Indonesia nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
Dalam kasus ini, polisi menyita 1 unit handphone, 6 Keris, 2 bal uang mainan pecahan 100 ribu, 2 kardus air mineral berisi uang mainan. 1 blangkon, 7 dupa, 1 kotak berisi patung bayi, 2 kotak berwama hitam berisi patung Dewi Kwan In dan 18 ampul darah golongan darah 0+
“Yang kami dapat info dari PMI darah tersebut sudah expired. Yang pasti didapatkan dari luar Gresik, dan kami sudah kantongi nama-nama yang menjual darah ke tersangka MI,”pungkas Aldhino. (*)










