Penindakan dilakukan sebagai bagian dari pengawasan terhadap peredaran hasil tembakau yang tidak memenuhi ketentuan cukai.
Bea Cukai Jember sebelumnya juga memusnahkan 7.425.928 batang rokok ilegal pada 21 Agustus 2026. Barang bukti tersebut merupakan hasil penindakan periode Oktober 2025 hingga Juni 2026, dengan nilai barang diperkirakan mencapai Rp10,57 miliar dan potensi kerugian negara sekitar Rp7,2 miliar.
Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Jember Muhammad Syahirul Alim menjelaskan, penindakan dilakukan melalui sinergi dengan Pemkab Jember dan aparat penegak hukum.
“Rokok ilegal yang dimusnahkan tersebut hasil penindakan yang berlangsung sepanjang Oktober 2025 hingga Juni 2026 yang dilakukan Bea Cukai Jember bersinergi dengan Pemerintah Kabupaten Jember, aparat penegak hukum, serta unsur TNI dan Polri dalam melakukan pengawasan dan pemberantasan peredaran rokok tanpa cukai tersebut,” kata Syahirul, sebagaimana diberitakan ANTARA.
Selain penindakan, Pemkab Jember juga menjalankan pendekatan preventif melalui sosialisasi gempur rokok ilegal. Pada 2026, pemerintah daerah merencanakan sembilan kali kegiatan sosialisasi dengan dukungan DBHCHT.
Dana tersebut memiliki sejumlah peruntukan, termasuk bidang penegakan hukum, kesehatan, dan kesejahteraan masyarakat. Dalam konteks pemberantasan rokok ilegal, DBHCHT digunakan untuk mendukung kegiatan pengawasan, sosialisasi, serta penegakan ketentuan cukai sesuai aturan yang berlaku.
Penguatan sektor tembakau di Jember tidak hanya berfokus pada industri pengolahan. Pemkab juga memberikan perhatian terhadap kondisi petani yang menghadapi fluktuasi harga tembakau akibat dinamika pasar global.
Fawait menyampaikan bahwa pemerintah daerah telah menyalurkan jaminan kesehatan dan jaminan sosial ketenagakerjaan melalui BPJS Ketenagakerjaan bagi petani tembakau. Pemkab juga merencanakan bantuan sarana pendukung pertanian.
Menurut Fawait, hilirisasi komoditas tembakau perlu diikuti dengan dukungan terhadap masyarakat yang menjadi bagian dari rantai produksi. Dengan demikian, pengembangan industri cerutu diharapkan dapat memberikan manfaat ekonomi yang lebih luas bagi daerah dan petani.
Selain tembakau dan cerutu, Jember juga mengembangkan sejumlah komoditas unggulan lain, seperti kopi, edamame, cokelat, serta produk kerajinan UMKM. Pemerintah daerah berkomitmen mendampingi dan memfasilitasi perluasan pasar bagi komoditas tersebut.
Upaya hilirisasi tembakau dan pemberantasan rokok ilegal menjadi dua agenda yang berjalan beriringan. Pengembangan industri legal diarahkan untuk meningkatkan nilai tambah dan daya saing ekspor, sedangkan kolaborasi Pemkab Jember dan Bea Cukai difokuskan pada pengawasan serta penindakan terhadap pelanggaran cukai.
Melalui pemanfaatan DBHCHT, operasi bersama, dan sosialisasi kepada masyarakat, pemerintah daerah berupaya memperkuat pengawasan sektor hasil tembakau sekaligus mendorong pertumbuhan industri legal.
Untuk capaian pemberantasan rokok ilegal hingga September 2026, diperlukan data kumulatif terbaru agar perkembangan penindakan dapat tergambar secara utuh.///////










