Jember, seblang.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jember mendorong penguatan industri hilir tembakau lokal sekaligus meningkatkan pemberantasan peredaran rokok ilegal melalui kolaborasi dengan Bea Cukai.
Langkah tersebut dilakukan untuk menjaga daya saing industri hasil tembakau legal, meningkatkan nilai tambah komoditas, serta mendukung kesejahteraan petani tembakau melalui pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT).
Bupati Jember Muhammad Fawait menyampaikan komitmen pengembangan industri tembakau saat meninjau PT Bin Cigar, salah satu produsen cerutu terbesar di Jember, Sabtu (19/9/2026).
Dalam kunjungan tersebut, Fawait menyoroti potensi industri cerutu Jember yang sebagian besar produksinya diarahkan untuk pasar ekspor.

Fawait menyebut Jember memiliki sedikitnya enam pabrikan cerutu dengan sekitar 90 persen produksinya ditujukan ke pasar luar negeri. Produk cerutu asal Jember, menurut dia, telah menembus hampir 45 negara, termasuk Amerika Serikat, kawasan Timur Tengah, Eropa, Tiongkok, dan ASEAN.
“Jember kini mengukuhkan diri sebagai daerah pengisi pasar ekspor cerutu terbesar di Indonesia. Produk kita sudah menembus hampir 45 negara, termasuk pengiriman terbaru ke Amerika Serikat, Timur Tengah, Eropa seperti Yunani dan Jerman hingga Tiongkok serta kawasan ASEAN,” jelas Gus Fawait.
Selain ekspor reguler, produk cerutu Jember juga disebut telah memasok toko bebas bea di sekitar 10 negara. Kondisi tersebut menunjukkan potensi hilirisasi tembakau lokal, ketika bahan mentah diolah menjadi produk bernilai jual lebih tinggi dan memiliki pasar internasional.
Namun, penguatan industri hasil tembakau legal juga dihadapkan pada persoalan peredaran rokok ilegal. Produk hasil tembakau yang beredar tanpa memenuhi ketentuan cukai berpotensi mengganggu persaingan usaha sekaligus merugikan penerimaan negara.
Karena itu, pemberantasan rokok ilegal menjadi salah satu bagian penting dalam pengawasan sektor tembakau di Jember.
Upaya tersebut dilakukan Pemkab Jember bersama Bea Cukai melalui operasi gabungan, pengawasan peredaran barang kena cukai, sosialisasi kepada masyarakat, hingga penindakan terhadap pelanggaran. Kegiatan tersebut melibatkan sejumlah unsur, termasuk Satpol PP, TNI, dan Polri.
Salah satu operasi bersama dilaksanakan di wilayah Kecamatan Ambulu dan Wuluhan pada 30 Juni 2026. Petugas melakukan pengawasan terhadap peredaran rokok ilegal sekaligus memberikan edukasi mengenai ketentuan cukai kepada masyarakat dan pelaku usaha.
Satpol PP Jember juga melaporkan penyitaan 72.656 batang rokok ilegal selama semester pertama 2026 hingga 30 Juni. Penindakan tersebut menjadi bagian dari kegiatan pemberantasan yang didukung DBHCHT.
Sementara itu, Bea Cukai Jember mencatat penindakan hampir 10 juta batang rokok ilegal hingga akhir Juli 2026 di wilayah kerjanya. Data tersebut disampaikan dalam kegiatan sosialisasi DBHCHT pada Agustus 2026.










