**** Kuasa Hukum RH: Ini Pelanggaran HAM
Banyuwangi, seblang.com – Masih ingatkah kasus penganiayaan yang melibatkan geng motor Salvador di Muncar Banyuwangi? Para pelaku kini telah diputus bersalah oleh Pengadilan Negeri Banyuwangi dan telah ditahan di Lapas kelas II A Banyuwangi.
Namun pelaksanaan putusan terhadap salah satu pelaku berinisial RH menjadi sorotan, setelah adanya perbedaan antara putusan pengadilan pada 25 Februari 2025 dan berita acara eksekusi penahanan pada 11 Maret 2025.
Hal inipun membuat Kuasa Hukum RH, Hery Sampurno, S.H., memprotes keras setelah kliennya dieksekusi dengan masa hukuman 1 tahun 8 bulan, padahal putusan Pengadilan Negeri Banyuwangi hanya 1 tahun.











