Banyuwangi, seblang.com – Persoalan asmara menjadi titik terang dalam penyidikan kasus penusukan Yuni Kosayah (25) hingga meninggal dunia di Desa Temuasri, Kecamatan Sempu, Banyuwangi, Minggu (9/8/2026) pagi. Polisi menyebut Supriadi (31), suami siri korban, diduga cemburu lantaran menilai Yuni memiliki hubungan dengan pria lain.
Kasat Reskrim Polresta Banyuwangi Kompol Lanang Teguh Pambudi mengatakan, peristiwa tersebut diawali cekcok antara korban dan pelaku di dalam kamar.
“Awalnya pelaku ini cekcok dengan korban. Mereka merupakan pasangan suami istri siri. Cekcok terjadi di dalam kamar dan di dalam kamar tersebut memang sudah disiapkan oleh pelaku alat untuk membunuh,” kata Lanang.
Dalam pemeriksaan di lokasi, polisi menemukan sebilah pisau yang diduga digunakan untuk menyerang korban. Berdasarkan pemeriksaan luar oleh dokter, terdapat luka tusuk pada bagian perut korban.
“Luka tusuk di perut korban sehingga mengakibatkan korban meninggal dunia,” ujarnya.
Menurut Lanang, penyidik masih mendalami motif kasus tersebut. Namun, hasil analisis digital dan pemeriksaan terhadap pelaku, sementara mengarah pada persoalan asmara.
“Motifnya adalah asmara, di mana pelaku ini merasa cemburu karena menurut pelaku itu korban berhubungan dengan laki-laki lain,” jelasnya.
Polisi kini masih mendalami keterangan pelaku dan sejumlah bukti untuk memastikan rangkaian peristiwa tersebut. Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 459 KUHP baru, dengan ancaman hukuman pidana pembunuhan berencana. “Hukuman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun,” pungkasnya.










