Tidak terlaksananya upacara penurunan bendera ini juga menuai komentar Ridho Alikha Mahasiswa Fakultas Ilmu Pendidikan (FKIP) Untag Banyuwangi. Menurutnya, tidak dilaksanakannya upacara penurunan bendera HUT RI, terlebih dilakukan secara diam-diam di malam hari tidak sesuai Pasal 7 Undang – Undang Nomor 24 Tahun 2009, Tentang Bendera.
Dalam pasal ini tertulis pengibaran dan/atau pemasangan bendera dilakukan pada waktu antara matahari terbit hingga matahari terbenam. Jikalau ada alasan tertentu bendera bisa di kibarkan pada waktu kapanpun dengan alasan darurat.
“Di Kepundungan harusnya dikaji. Kenapa harus diturunkan malam hari. Jika ada alasan perihal tradisi maka lerlu ditanyakan tradisi yang sepeti ala dan nilai apa yang dapat dipelajari bersama,” jelas Ridho Alaikha.
Sementara itu, Ketua Panitia HUT RI Ke – 77 Kustiyadi, saat ditemui di kediamannya, Kamis (18/08/2022) mengaku, tidak diselenggarakan upacara penurunan bendera dikarenakan tidak sempat karena banyak kegiatan, bahkan mengaku kecapekan. Terkait ritual, menurutnya doa juga termasuk ritual.
“Kegiatan banyak mas, jadi capek. Doa, kan termasuk ritual,” jelas Kustiyadi, yang juga menjabat Ketua Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) Desa Kepundungan./////









