Jajaran Ketua dan pengurus HMI Cabang Banyuwangi, menuturkan pemeriksaan rambut telah diatur dalam ketentuan pemeriksaan laboratoris BNN. UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juga mencantumkan tes urine, darah, rambut, dan bagian tubuh lainnya sebagai metode pemeriksaan.
HMI Cabang Banyuwangi kemudian menyampaikan surat tuntutan kepada Kepala BNNK Banyuwangi dengan perihal penguatan pemeriksaan penyalahgunaan narkotika Selasa (6 /10/ 2026)
“Yang kami dorong adalah penguatan pemeriksaan. Setiap metode memiliki karakteristik masing-masing. Karena itu, kami berharap pemeriksaan dilakukan secara tepat, melalui lembaga yang berwenang dan dapat dipertanggungjawabkan,” tambah Ilham.
Selain melakukan program pemeriksaan di lingkungan DPRD, HMI juga mendorong BNNK Banyuwangi memperkuat deteksi dini penyalahgunaan narkotika di lingkungan pemerintahan, pendidikan, dan masyarakat.












