Empat Pendekar PS Pagar Nusa Banyuwangi Divonis 1 – 2 Tahun Penjara

by -985 Views
Wartawan: Nurhadi
Editor: Herry W. Sulaksono
Ratusan pendekar PS Pagar Nusa Banyuwangi memberikan dukungan kepada rekanya di depan kantor PN Banyuwangi

Keempat terdakwa divonis lebih ringan daripada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebelumnya UK, EM, MAK dituntut 4 tahun penjara olah JPU, sedangkan PF dituntut dua tahun penjara.

“Satu terdakwa PF sudah diputus pada Senin kemarin dengan vonis satu tahun dari tuntutan jaksa dua tahun. Sedangkan tiga terdakwa sudah kita beri keringanan, kita putus dua tahun. Jadi putusan itu murni obyektif, sesuai fakta,” imbuh Agus.

Lebih lanjut Agus menuturkan, dalam sidang putusan tersebut ternyata ada dua terdakwa yang belum menerima. Mereka adalah UK dan EM. Sehingga majelis hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa maupun kuasa hukumnya agar mengajukan banding.

“Bahwasanya apabila ada terdakwa ataupun kuasa hukumnya tidak puas dengan putusan ini, nanti bisa menempuh upaya hukum banding dalam kurun waktu tujuh hari dari tanggal diputuskan,” pungkasnya.

Sebagai informasi, total ada enam terdakwa dari Pagar Nusa dalam kasus tersebut. Dua terdakwa berinisial SDNI dan HSAM telah diputus sebelumnya oleh PN Banyuwangi pada Juli 2022.

SDNI divonis hukuman 1 tahun 4 bulan penjara karena terbukti melanggar pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP, sedangkan HSAL divonis hukuman 1 tahun penjara karena terbukti melanggar pasal 351 KUHP./////

iklan warung gazebo

iklan warung gazebo

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *