Ia menambahkan, pihaknya ingin meluruskan sejumlah informasi yang menyebut adanya anak yang dianggap tidak patuh atau durhaka. Menurutnya, persoalan keluarga tersebut seharusnya ditangani secara profesional dengan tetap memperhatikan kondisi pihak-pihak yang terlibat.
Dalam keterangannya, Raden Bomba menyebut pelaporan itu berkaitan dengan dugaan penelantaran rumah tangga dan merujuk pada Pasal 49 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU PKDRT).
Ia berharap laporan tersebut dapat mendorong kesadaran mengenai kewajiban suami dalam kehidupan perkawinan, termasuk pemenuhan hak-hak istri. Terlebih, menurut keterangan kuasa hukum, Hj. Masruroh dan salah satu anaknya juga mengalami gangguan kesehatan.
Meski menempuh jalur hukum, pihak kuasa hukum menyatakan masih berharap persoalan tersebut dapat menemukan penyelesaian yang baik, termasuk kemungkinan terwujudnya kembali kerukunan keluarga.
“Harapan kami, dengan pelaporan ini bisa memberikan kesadaran, sehingga nantinya keluarga ini kembali rukun. Ini juga sebagai peringatan, bukan hanya bagi keluarga ini, tetapi untuk masyarakat pada umumnya,” ujar Raden Bomba.
Pihaknya menyatakan laporan tersebut telah diterima untuk diproses melalui SPKT Polresta Banyuwangi. Namun, hingga berita ini disusun, keterangan dari pihak HA mengenai dugaan penelantaran tersebut belum diperoleh.////////












