Banyuwangi, seblang.com – Setelah sekitar dua tahun mengaku tak mendapatkan nafkah dari suaminya, Hj. Masruroh, perempuan paruh baya asal Desa Paspan, Kecamatan Glagah, Banyuwangi, akhirnya menempuh jalur hukum. Didampingi tim kuasa hukum dan dua anaknya, ia melaporkan suaminya atas dugaan penelantaran rumah tangga., H. Ali, ke Polresta Banyuwangi pada Kamis (15/10/2026).
Dalam pelaporan tersebut, Hj. Masruroh didampingi advokat senior Raden Bomba Sugiarto, S.H., M.H., Meyta Singkawangi, S.H., dan Ahmad Fauzi, S.E., S.H. Dua dari tiga anaknya, Rasyid Ali dan Nurul Huda, turut mendampingi ibunya.
Meyta Singkawangi menjelaskan, dugaan penelantaran tersebut berlangsung selama kurang lebih dua tahun. Selama itu, kliennya disebut tetap tinggal di rumahnya di kawasan Glagah, sementara kebutuhan hidup harus dipenuhi dengan bekerja sendiri.
“Karena penelantaran itu, secara otomatis dari pihak suami tidak memberikan hak-hak nafkahnya, terutama kepada Ibu, sehingga beliau harus bekerja sendiri selama ini,” ujar Meyta.
Sementara itu, Raden Bomba Sugiarto menegaskan, pihaknya berharap persoalan tersebut dapat diselesaikan secara proporsional dan tidak berkembang menjadi polemik yang semakin memperkeruh hubungan keluarga.
Ia juga menyoroti beredarnya informasi mengenai hubungan antara Hj. Masruroh dan anak-anaknya. Menurutnya, berbagai narasi yang berkembang di ruang publik perlu disikapi secara hati-hati agar tidak menambah persoalan di tengah keluarga.
“Kita ingin ada penyelesaian problemnya. Kita tidak berharap persoalan substansi ini dijadikan konsumsi publik. Jadi, murni persoalan sengketa keluarga,” kata Raden Bomba.












