“Kalau ditanya satu dari berapa yang berhasil, mungkin ini salah satu yang berhasil. Untuk mencapai sebuah kemenangan kebenaran, ternyata prosesnya tidak mudah,” ujarnya.
Senator Lia menegaskan, putusan tersebut tidak lantas membuat dirinya menyimpulkan bahwa sistem peradilan maupun aparat penegak hukum tidak adil. Menurutnya, sistem hukum memiliki mekanisme pembuktian yang harus dilalui, mulai dari dokumen, keterangan saksi, hingga berbagai alat bukti lainnya.
“Kalau bicara hukum, kita bicara pembuktian, saksi, dan alat bukti. Semua harus dibuktikan melalui proses hukum,” tegasnya.
Namun, Ning Lia mengingatkan adanya potensi persoalan apabila instrumen hukum justru diduga dimanfaatkan secara sistematis oleh pihak tertentu untuk menguasai aset masyarakat. Menurutnya, pola semacam itu perlu menjadi perhatian serius, terlebih apabila ditemukan masyarakat lain yang mengalami persoalan serupa.
Ia menyebut dugaan praktik kejahatan kerah putih atau _white-collar crime_ harus dilihat berdasarkan rangkaian fakta dan bukti, bukan sekadar berdasarkan satu dokumen.
Karena itu, Ning Lia berharap kasus yang dialami keluarganya bisa menjadi pintu masuk untuk memperkuat perlindungan masyarakat yang menghadapi persoalan dana talangan maupun pertanahan.
Sebagai anggota DPD RI, Lia mengaku semakin banyak menerima aspirasi masyarakat berkaitan dengan sengketa tanah. Beberapa di antaranya disebut memiliki pola persoalan yang hampir sama.
“Kalau kemudian banyak masyarakat mengalami pola yang sama, tentu tidak boleh dibiarkan berjalan sendiri-sendiri. Harus dilihat persoalannya dan dicari jalan keluarnya melalui produk hukum yang tersedia,” jelasnya.
Ia juga membuka kemungkinan mendorong langkah bersama apabila terdapat kelompok masyarakat yang memiliki persoalan hukum dengan pola serupa, sepanjang dilakukan sesuai aturan perundang-undangan.
Ning Lia mengapresiasi peran tim kuasa hukum serta media yang ikut mengawal dan menyampaikan persoalan tersebut kepada publik. Menurutnya, keterbukaan informasi menjadi bagian penting agar masyarakat memahami proses hukum sekaligus berani memperjuangkan haknya melalui jalur yang sah.
“Tidak mungkin kita bergerak sendiri. Kita membutuhkan pendampingan hukum, informasi, dan keberanian masyarakat untuk menyampaikan apa yang dialaminya,” pungkasnya. (*/ady).












