“Peraturan daerah diharapkan dapat mengoptimalkan pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah sebagai komponen pendapatan asli daerah yang memiliki kontribusi besar dan merupakan sumber pendanaan yang penting guna membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan publik yang berkeadilan,” jelas Ikfina
Hal tersebut, berdasarkan ketentuan pasar 187 B Undang-Undang Nomor 1 tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah, bahwa Perda mengenai pajak dan retribusi yang disusun berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 tahun 2009 tentang pajak daerah dan retribusi daerah masih tetap berlaku paling lama 2 tahun, terhitung sejak tanggal diundangkannya Undang-Undang pada tanggal 5 Januari 2022. Sehingga Bupati Ikfina mengatakan, daya laku peraturan daerah tentang pajak daerah dan retribusi daerah Kabupaten Mojokerto akan berakhir tanggal 5 Januari 2024.
“Kita akan berupaya semaksimal mungkin agar proses evaluasi oleh Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Keuangan dan Gubernur Jawa Timur dapat disegerakan, karena sebagai landasan hukum dalam melakukan pungutan pajak daerah dan retribusi daerah,” katanya.
Ikfina menjelaskan, terkait Raperda tentang penyelenggaraan pendidikan yang berasal dari DPRD itu telah melalui tahap pembicaraan tingkat I serta mendapatkan fasilitasi dari Gubernur Jawa Timur, bahwa hasil fasilitasi tersebut sudah tertuang dalam Surat Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Timur tanggal 16 Maret 2023 nomor 188/10609/013.2/2023.
“Perihal fasilitasi rancangan peraturan daerah Kabupaten Mojokerto, adapun materi muatan rancangan peraturan daerah dimaksud telah dilakukan penyempurnaan sesuai dengan hasil fasilitasi baik dari segi substansi, legal drafting maupun hal-hal yang bersifat redaksional,” tambahnya.
Sementara itu, terkait Raperda tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, Bupati Ikfina mengatakan, Raperda tersebut juga berasal dari inisiatif DPRD dan telah melalui tahap pembicaraan tingkat I dan mendapatkan fasilitas dari Gubernur Jawa Timur, yang telah disampaikan melalui surat Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Timur tanggal 25 Januari 2023 nomor 188/3451/013.2/2023 perihal fasilitasi rancangan peraturan daerah Kabupaten Mojokerto. Selain itu, materi muatan rancangan peraturan daerah tersebut juga telah disempurnakan secara bersama sesuai dengan hasil fasilitasi.
“Sehubungan persetujuan DPRD terhadap rancangan peraturan daerah tentang penyelenggaraan pendidikan dan rancangan peraturan daerah tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup disetujui ditetapkan menjadi peraturan daerah, maka akan ditindaklanjuti dengan mengajukan permintaan nomor registrasi peraturan daerah ke Pemerintah Provinsi Jawa Timur,” terang Ikfina
Diakhir sambutannya, Bupati Ikfina juga mengucapkan terima kasih sebesar-besarnya kepada para anggota DPRD Kabupaten Mojokerto yang telah memberikan saran, koreksi, dan masukan selama pembahasan terhadap penetapan KUA dan PPAS tahun anggaran 2024, perubahan KUA dan perubahan PPAS tahun anggaran 2023 serta persetujuan terhadap 3 Raperda tersebut.
“Terima kasih atas perhatian dan kerjasamanya, semoga Allah SWT senantiasa meridhoi setiap langkah kita dalam upaya membangun dan memajukan Kabupaten Mojokerto,” kata Ikfina mengakiri sambutanya./////











