Badan POM RI Segel Jamu Ilegal di Muncar Banyuwangi

by -1250 Views
Wartawan: M. Yudi Irawan
Editor: Herry W. Sulaksono
Foto : Kepala Badan POM RI bersama Forpimda Banyuwangi (yud)

Banyuwangi, seblang.com – Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia (BPOM RI), Dr. Ir. Penny Kumastuti Lukito, Mcp, bersama Forpimda Kabupaten Banyuwangi, menyegel tempat produksi jamu ilegal di wilayah Desa Sumbersewu, Kecamatan Muncar.

Dari penindakan di tempat tersebut ke sejumlah media ia mengatakan, Tim BPOM RI telah mengamankan barang bukti ribuan botol jamu ilegal. Di antaranya, merek Tawon Klanceng sebanyak 16.120 botol, Raja Srikandi Cap Akar Daun 4.488 botol, dan merek Akar Daun sebanyak 3.904 botol.

Di lokasi ini menurutnya, timnya juga menemukan alat produksi jamu ilegal, seperti mesin dan peralatan produksi jamu senilai Rp. 550 juta. Sehingga total keseluruhan barang bukti yang diamankan mencapai Rp. 1,4 miliar.

iklan warung gazebo

iklan warung gazebo

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *