Mojokerto, seblang.com – Penegakan disiplin di lingkungan Pemerintah Kabupaten Mojokerto tak pandang pilih. Terbukti sudah ada 8 Aparatur Sipil Negara (ASN) yang dijatuhi sanksi hingga pemecatan tidak dengan hormat (PDTH) karena melakukan pelanggaran berat.
Dari 8 ASN tersebut, 2 orang mantan Kepala SKPD dipecat karena melakukan tindak pidana korupsi. Sedangkan 6 orang lainya menerima sanksi ringan mulai teguran sampai dinonjobkan.
Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) Mojokerto Teguh Gunarko mengatakan, ini menjadi komintmen pemerintah daerah, terutama selama masa kepemimpinan Ikfina Fahmawati-Muhammad Al Barraa, setiap pelanggaran yang dilakukan para ASN, langsung ditindaklanjuti.
“Komitman kami, setiap kali ada laporan langsung ditindaklanjuti inspektorat. Tidak idak ada waktu untuk menunda-nunda penyelesaian terhadap pelanggaran disiplin,” kata Teguh, Selasa (06/06/23)
Untuk menjaga komitmen ini dilakukan pengawalan terhadap kasus yang masih dalam proses pengusutan yang diproses aparat pengawas internal pemerintah (APIP). Termasuk selama proses sidang kode etik di BKPSDM bersama tim inspektorat, bagian hukum hingga OPD terkait yang bermasalah.
“Itu kami kawal sampai penjatuhan disiplin oleh tim. Jadi ada pengawalan khusus. Saya selaku pejabat yang berwenang terkait masalah ASN,” jelas teguh
Sementara 8 orang ASN yang dijatuhi sanksi, dua dari mereka dipecat tindak pidana korupsi. Dua orang lainya melakukan pelanggaran karena membuat surat pertanggungjawaban (SPJ) fiktif serta terbit akta cerai tanpa mendapatkan izin dari pejabat. Ini melanggar kode etik dan norma.
Bulan kemarin, Kepala Bidang Ketersediaan dan Distribusi Pangan, Dinas Pangan dan Perikanan (Dispari) Kabupaten Mojokerto, Rofi Roza Tjahjoharjani, dinonjob, lantaran membuat SPJ fiktif program gerakan pangan murah (GPM). Selain nonjob, dia harus mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 38 juta.////