Malang, seblang.com – Sekretaris Kementerian Koperasi dan UKM RI, Ahmad Zabadi, menyatakan bahwa Koperasi Desa (KopDes) Merah Putih merupakan wadah bagi masyarakat desa untuk mengembangkan usaha dan menciptakan pusat perekonomian baru. Hal ini disampaikannya saat menghadiri Musyawarah Desa (Musdes) pembentukan KopDes Merah Putih di Desa Ngawonggo, Kecamatan Tajinan, Kabupaten Malang, Sabtu (19/4/2025).
Kehadiran Zabadi di Malang merupakan bagian dari tindak lanjut Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025 tentang pembentukan KopDes Merah Putih. Menurutnya, koperasi ini dapat menjadi motor penggerak ekonomi desa jika dikelola secara profesional.
“Ketika seluruh potensi sumber daya desa dikonsolidasikan dan dikelola secara profesional oleh koperasi, diharapkan mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” ujarnya.
Secara nasional, pemerintah menargetkan pembentukan 80 ribu KopDes Merah Putih dengan badan hukum yang telah terbentuk sebelum 12 Juli 2025. Ahmad Zabadi optimistis target ini tercapai, mengingat tingginya antusiasme masyarakat dan pemerintah daerah.
“Insyaallah kami optimis karena respons di berbagai daerah sangat positif, baik dari pemerintah daerah, legislatif, masyarakat, hingga tokoh-tokoh desa,” lanjutnya.
Di Kabupaten Malang, hingga saat ini telah terbentuk 46 KopDes, dan puluhan desa lainnya dijadwalkan menggelar Musdes pada pekan depan. Pemerintah setempat menargetkan seluruh desa di Kabupaten Malang, sebanyak 390 desa, telah memiliki KopDes sebelum 30 Juni 2025.
Sementara itu, Wakil Bupati Malang, Lathifah Shohib, menyatakan bahwa Kabupaten Malang ditunjuk sebagai pilot project pembentukan KopDes Merah Putih di tingkat nasional. Ia mengaku optimis karena para kepala desa menunjukkan semangat tinggi dalam mewujudkan koperasi ini.
“Pengurus, pengawas, dan pengelola sudah disiapkan. Kantor dan unit usaha pun telah tersedia, lengkap dengan Petunjuk Pelaksanaan dan Petunjuk Teknis dari pemerintah pusat,” kata Lathifah.
Untuk menjaga independensi koperasi, Lathifah menegaskan bahwa perangkat desa tidak diperbolehkan menjadi pengurus, namun tetap bisa berperan sebagai dewan pengawas, dengan kepala desa sebagai ketua pengawas.
“Pengelolaan harus benar-benar independen. Nantinya koperasi ini juga akan didampingi oleh camat dan dibina langsung oleh Dinas Koperasi dan UMKM,” jelasnya.