Agus Komisaris BPR di Banyuwangi Mangkir dari Eksekusi Putusan MA, Jaksa Siapkan Langkah Berikutnya

by -534 Views
Writer: Teguh Prayitno
Editor: Herry W. Sulaksono
foto dokumentasi Agus Sudirman saat sidang putusan kasus dugaan penggunaan akta palsu di PN Banyuwangi

Banyuwangi, seblang.com – Terpidana kasus penggunaan akta hibah palsu, Agus Sudirman, mangkir dari pemanggilan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Banyuwangi pada Senin, 21 April 2025. Pemanggilan tersebut dilakukan untuk mengeksekusi putusan Mahkamah Agung (MA) yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah), namun Agus tidak hadir tanpa memberikan keterangan.

Agus yang merupakan salah satu Komisaris BPR di Banyuwangi, sebelumnya dijatuhi hukuman 1 tahun penjara oleh MA dalam putusan kasasi Nomor 328 K/PID/2025 tertanggal 28 Februari 2025. Vonis ini membatalkan putusan lepas dari Pengadilan Tinggi Surabaya dan memperberat vonis 8 bulan dari Pengadilan Negeri Banyuwangi.


“Putusan Mahkamah Agung sudah inkrah, dan kami telah memanggil terdakwa untuk keperluan eksekusi. Namun pada pemanggilan pertama, ia tidak hadir tanpa keterangan,” ujar Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Banyuwangi, Andryawan Perdana Dista Agara, Kamis (24/4/2025).

Andryawan menegaskan bahwa pemanggilan dilakukan sesuai prosedur operasional standar (SOP). Kejaksaan akan memberikan hingga tiga kali panggilan sebelum mengambil tindakan tegas.

“Karena terdakwa sempat dibebaskan oleh pengadilan tinggi dan dikeluarkan dari tahanan, maka untuk eksekusi pasca putusan MA ini, kami lakukan pemanggilan terlebih dahulu. Jika sampai tiga kali pemanggilan tidak diindahkan, kami akan lakukan penjemputan paksa,” lanjutnya.

Kasus ini berawal dari perselisihan antara Agus dan mantan istrinya, Sulfia Irani, terkait harta gono-gini. Agus diduga menggunakan akta hibah palsu untuk mengalihkan aset kepada anak-anak dari pernikahan sebelumnya tanpa persetujuan Sulfia.

Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur menyatakan tanda tangan Sulfia pada dokumen tersebut bukan miliknya, memperkuat dugaan pemalsuan.
Kerugian akibat perbuatan ini ditaksir mencapai Rp15 miliar.

Dalam persidangan, saksi-saksi mengungkap bahwa hanya Agus yang terlihat menandatangani akta hibah, sementara tanda tangan Sulfia muncul belakangan, tanpa kehadirannya.

PPAT Fanny Sulistyanto Setiabudi dalam kesaksiannya mengatakan bahwa ia tidak menyaksikan langsung proses penandatanganan. Ia juga menyatakan kedua belah pihak tidak hadir saat akta dibuat.

Kesaksian tambahan dari dua saksi lain, Dimas dan Wahyudi, menunjukkan bahwa hanya Agus yang terlihat menandatangani dokumen, sementara keberadaan tanda tangan Sulfia muncul setelah dokumen dibawa masuk ke dalam rumah.

MA akhirnya mengabulkan kasasi yang diajukan jaksa, dan menolak kasasi dari pihak Agus. Namun, hingga kini, proses eksekusi masih tersendat akibat ketidakhadiran terdakwa.

Kuasa hukum Agus, Eko Sutrisno, menyatakan masih mempelajari kemungkinan mengajukan Peninjauan Kembali (PK) atas putusan tersebut. “Kami menghormati keputusan dari mahkamah Agung, untuk selanjutnya sedang kami pelajari isi putusannya untuk dapat segera mengambil langkah langkah hukum berikutnya,” kata Eko dalam pesan WhatsAppnya.

iklan warung gazebo