BPJS Ketenagakerjaan Serahkan Santunan Kematian kepada Keluarga PMI Musthakfirin yang Meninggal di atas Kapal Ikan

by -46 Views
Writer: Teguh Prayitno
Editor: Herry W. Sulaksono

Tanggerang, seblang.com – Komitmen pemerintah dalam melindungi Pekerja Migran Indonesia (PMI) kembali ditegaskan melalui kolaborasi lintas lembaga. BPJS Ketenagakerjaan secara resmi menyerahkan santunan Jaminan Kematian (JKM) senilai Rp 85 juta kepada ahli waris almarhum Musthakfirin, PMI yang wafat saat bekerja di kapal perikanan Korea Selatan.

Penyerahan dilakukan langsung di Gateway Human Remains – Cargo Jenazah, Bandara Internasional Soekarno-Hatta, sesaat setelah jenazah tiba dari Incheon, Korea Selatan, menggunakan penerbangan Garuda Indonesia GA 879 pada Rabu (23/4/2025) pukul 16.05 WIB.


Musthakfirin merupakan PMI skema Government to Government (G to G) yang ditempatkan di sektor perikanan Korea Selatan dengan visa kerja E-9. Berdasarkan laporan resmi dari KBRI Seoul, almarhum jatuh dari kapal tempatnya bekerja dan dinyatakan meninggal dunia pada 15 April 2025 pukul 23.52 waktu setempat, akibat tenggelam di perairan Hongdo, Sinan-gun, Jeollanam-do.

Kehilangan ini menjadi duka mendalam, tak hanya bagi keluarga, tetapi juga bagi pemerintah dan seluruh masyarakat Indonesia. Sebagai bentuk hadirnya negara, BPJS Ketenagakerjaan memastikan seluruh hak almarhum sebagai peserta aktif tetap diberikan secara penuh.

Menteri P2MI (Pelindung Pekerja Migran Indonesia) Abdul Kadir Karding yang turut hadir dalam prosesi penyerahan menyampaikan duka cita mendalam, sekaligus menegaskan komitmen pemerintah untuk memenuhi hak setiap warganya.

“Kami kementerian, mewakili Pak Prabowo, menyampaikan duka yang mendalam kepada seluruh keluarga. Kami berdoa agar almarhum diterima di sisi Allah, Tuhan Yang Maha Kuasa,” ucap Menteri Abdul Kadir Karding.

Ia juga menegaskan bahwa ahli waris Musthakfirin berhak menerima santunan dari program Jaminan Kematian BPJS Ketenagakerjaan sebagai bekal melanjutkan kehidupan pasca-kepergian almarhum.

Menteri Karding menekankan pentingnya keberangkatan prosedural bagi PMI agar mendapatkan perlindungan menyeluruh.
“Dapat uang santunan Rp85 juta dari BPJS Ketenagakerjaan. Ini yang perlu saya sampaikan. Mengapa kami selalu mewanti-wanti agar berangkat kerja ke luar negeri secara prosedural? Karena jika dilakukan secara prosedural, kita dilengkapi BPJS Ketenagakerjaan, sertifikasi, dan kontrak kerja. Sehingga ketika terjadi kecelakaan kerja hingga meninggal dunia seperti ini, telah ada jaminan sosial yang melindungi,” tegasnya.

Sejalan dengan pernyataan tersebut, Direktur Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan Roswita Nilakurnia dalam kesempatan terpisah menyampaikan bahwa seluruh peserta aktif, baik yang bekerja di dalam maupun luar negeri, memiliki hak yang sama untuk mendapatkan manfaat dari program jaminan sosial ketenagakerjaan.

“Santunan ini merupakan hak almarhum sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Kami hadir untuk memastikan keluarga yang ditinggalkan tidak menanggung beban sendiri. Inilah fungsi jaminan sosial ketenagakerjaan sebagai payung perlindungan di tengah risiko kehidupan,” ujar Roswita.

Kegiatan ini merupakan hasil sinergi antara BPJS Ketenagakerjaan, Kementerian P2MI, Kementerian Luar Negeri melalui KBRI Seoul, serta sejumlah pihak lain yang memastikan proses pemulangan jenazah berjalan lancar hingga ke rumah duka di Dusun Campursari, Desa Tegalombo, Kalikajar, Wonosobo, Jawa Tengah.

Penyerahan manfaat Jaminan Kematian ini sekaligus menegaskan pentingnya perlindungan menyeluruh bagi pekerja, terutama PMI yang berkontribusi besar terhadap perekonomian nasional. BPJS Ketenagakerjaan terus berupaya memperluas jangkauan kepesertaan PMI agar mereka dapat bekerja dengan tenang dan terlindungi dari berbagai risiko kerja.

Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Banyuwangi, Ocky Olivia, turut menambahkan bahwa peristiwa ini menjadi pengingat penting bagi seluruh PMI, khususnya yang berasal dari Banyuwangi, untuk memastikan keikutsertaan aktif dalam program BPJS Ketenagakerjaan.

“Kami terus melakukan edukasi dan sosialisasi kepada para calon PMI agar mereka terlindungi sebelum berangkat ke luar negeri. Jaminan sosial ini bukan hanya formalitas, tapi wujud nyata kehadiran negara saat risiko datang,” kata Ocky.////////

iklan warung gazebo