Jakarta, seblang.com – Pemerintah resmi mewajibkan seluruh jemaah haji reguler tahun 2025 untuk terdaftar dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) aktif. Kebijakan ini bertujuan memastikan jemaah haji dan petugas haji mendapatkan perlindungan kesehatan yang optimal sejak sebelum keberangkatan, selama menjalankan ibadah di Tanah Suci, hingga setelah kembali ke Indonesia.
Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ghufron Mukti, menegaskan bahwa program ini bukan sekadar persyaratan administratif, melainkan bentuk perlindungan bagi jemaah agar dapat beribadah dengan tenang. “Kesehatan jemaah haji dan petugas haji adalah prioritas. Dengan JKN, mereka bisa mengakses layanan kesehatan tanpa perlu khawatir dengan biaya pengobatan,” ujarnya, Senin (17/2/2025).
Sejak 2017, kepesertaan JKN telah memberikan manfaat nyata bagi jemaah haji, terutama dalam pemeriksaan kesehatan sebelum keberangkatan dan pemulihan setelah pulang ke tanah air. Tahun ini, kebijakan tersebut diperkuat dengan aturan dari Kementerian Agama yang mewajibkan kepesertaan aktif bagi jemaah haji reguler.
Selain itu, BPJS Kesehatan memastikan akses layanan kesehatan bagi jemaah yang masuk dalam kategori istitha’ah, atau memiliki kondisi kesehatan yang layak untuk berhaji. Jika ada masalah kesehatan selama proses istitha’ah, jemaah dapat langsung menggunakan manfaat JKN mereka.
Kemudahan juga diberikan melalui Aplikasi Mobile JKN, yang memungkinkan jemaah mengakses riwayat kesehatan mereka secara digital. Data medis ini dapat dimanfaatkan oleh tenaga medis di rumah sakit Arab Saudi untuk memberikan penanganan cepat dan tepat jika jemaah mengalami kondisi darurat selama ibadah haji.
Untuk menghindari kendala administratif, jemaah disarankan memastikan kepesertaan JKN mereka aktif jauh sebelum keberangkatan. Pendaftaran dan aktivasi bisa dilakukan melalui layanan WhatsApp PANDAWA (0811-8-165-165) atau Aplikasi Mobile JKN. Bagi jemaah yang kepesertaannya tidak aktif akibat tunggakan iuran, mereka dapat mengaktifkannya kembali melalui Program Rencana Pembayaran Bertahap BPJS Kesehatan (New REHAB 2.0).
Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri Kementerian Agama, M. Zain, menekankan bahwa ketentuan ini bertujuan untuk memastikan kesehatan jemaah lebih terjamin. “Jika jemaah sakit sebelum keberangkatan, biaya perawatan ditanggung BPJS Kesehatan. Setelah kembali, jika masih membutuhkan perawatan, JKN tetap memberikan perlindungan sesuai ketentuan,” jelasnya.
Zain juga mengingatkan bahwa meski skema perlindungan kesehatan bagi jemaah tetap sama seperti tahun sebelumnya, kewajiban kepesertaan JKN aktif menjadi perbedaan utama pada musim haji 2025. “Kami berharap jemaah mempersiapkan kesehatan mereka dengan baik dan memastikan kepesertaan JKN aktif agar bisa menjalankan ibadah dengan aman dan nyaman,” tutupnya.