Situbondo, Seblang.com – Upah Minimum Kabupaten (UMK) Situbondo untuk tahun 2025 resmi naik 7,5%, yakni sebesar Rp 162.922, dari semula Rp 2.172.287 menjadi Rp 2.335.209.
Keputusan ini tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor: 100.3.3.1/775/KPTS/013/2024, yang mengatur kenaikan UMK di seluruh kabupaten/kota di provinsi tersebut.
Kenaikan UMK Situbondo yang mencapai 7,5% ini lebih tinggi dibandingkan dengan Upah Minimum Nasional (UMN), yang hanya naik 6,5%. Meskipun demikian, Situbondo tetap menyandang predikat sebagai daerah dengan UMK terendah di Jawa Timur.
Rasyuhdi, anggota Dewan Pengupahan dari unsur serikat pekerja, mengungkapkan bahwa kenaikan ini merupakan hasil perjuangan panjang. Kendati demikian, usulan kenaikan yang lebih besar tidak disetujui dalam rapat pleno. Mayoritas suara dalam forum tersebut menolak usulan dari serikat pekerja.
“Kami sudah berusaha semaksimal mungkin agar kenaikan lebih tinggi. Namun, suara kami kalah jumlah. Beruntung, hasil koordinasi dengan Dewan Pimpinan Wilayah berhasil meningkatkan persentase kenaikan menjadi 7,5%,” jelas Rasyuhdi, Senin (23/12/2024).
Menurut Rasyuhdi, meski terjadi kenaikan, posisi UMK Situbondo yang masih terendah di Jawa Timur menjadi tantangan berat bagi pekerja. Ia berharap ke depan ada solusi konkret untuk meningkatkan kesejahteraan tenaga kerja di Kota Santri.