Banyuwangi, seblang.com – Menjelang akhir tahun 2024 Badan Musyawarah (Banmus) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Banyuwangi menggelar rapat untuk membahas jadwal kegiatan dewan di Ruang Rapat Khusus DPRD Banyuwangi pada Senin (18/11/2024).
Menurut Pimpinan Rapat Banmus DPRD Banyuwangi, Michael Edy Hariyanto, karena APBD Tahun Anggaran 2025 sudah disahkan, saat ini dewan dijadwalkan melakukan pembahasan beberapa raperda yang belum tuntas.
“Hari ini ada rapat Banmus untuk menyusun jadwal kegiatan dan program dewan sampai Desember mendatang,” ujar Michael di ruang kerjanya.
Dia menuturkan ada beberapa rancangan peraturan daerah yang sudah dibahas panitia khusus (Pansus) tetapi belum selesai. Selain itu juga akan melanjutkan pembahasan tata tertib dewan yang sudah dilakukan pembahasan tetapi belum disahkan.
“Ada juga jadwal beberapa program studi banding dalam rangka menuntaskan beberapa Raperda penting yang belum selesai,” tambah Ketua DPC Partai Demokrat Banyuwangi itu.
Masing-masing komisi yang ada di dewan dan tergabung dalam panitia khusus (pansus) juga merancang program kerja tahun depan. Di samping itu tentunya juga memastikan memberikan layanan kepada masyarakat secara maksimal sampai akhir Desember 2024 mendatang.
Sekedar informasi beberapa waktu lalu legislatif dan eksekutif dalam rapat paripurna dewan sudah menandatangani pengesahan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Banyuwangi di tahun 2025.
Adapun prioritas Propemperda tahun 2025 antara lain; Raperda tentang perubahan Peraturan Daerah Nomor 1 tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Raperda tentang Rencana Pembangunan Industri Kabupaten Banyuwangi Tahun 2025 – 2045, Raperda tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Banyuwangi Tahun 2025 – 2029, Raperda tentang Perubahan Peraturan daerah Nomor 2 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Kearsipan, Raperda tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia asal Kabupaten Banyuwangi, Raperda tentang Bantuan Operasional Sekolah Daerah (Bosda) Kabupaten Banyuwangi dan Raperda tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah.