Banyuwangi, seblang.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Banyuwangi akan membuka pendaftaran pasangan calon bupati dan wakil bupati pada 27 Agustus mendatang. Salah satu syarat utama yang harus dipenuhi para calon adalah lolos pemeriksaan kesehatan menyeluruh.
“Pemeriksaan kesehatan ini sangat penting untuk menilai kesiapan fisik dan mental para calon pemimpin,” ujar Anang Lukman Afandi, Komisioner KPU Banyuwangi Divisi Teknis Penyelenggaraan, usai Rakor Pemeriksaan Kesehatan Pasangan Calon, Kamis (15/6/2024).
Untuk memastikan kelancaran proses ini, KPU telah berkoordinasi dengan pihak terkait, termasuk rumah sakit dan partai politik. “Tiga rumah sakit telah dipertimbangkan sebagai lokasi pemeriksaan, yakni RSUD Dr. Soetomo Surabaya dan RSPAL dr. Ramelan Surabaya yang sudah tipe A, serta RSUD Blambangan Banyuwangi yang masih tipe B,” ujarnya.
Namun, karena kompleksitas tes kesehatan yang meliputi 22 jenis pemeriksaan jasmani maupun rohani, KPU berencana memilih rumah sakit tipe A untuk memastikan kelengkapan fasilitas.
“Jika dilaksanakan maraton tanpa istirahat, pemeriksaan bisa berlangsung selama 10 jam. Oleh sebab itu, penentuan rumah sakit akan dirapatkan kembali,” jelas Anang.
Tahap pemeriksaan kesehatan akan dilakukan setelah pendaftaran calon ditutup pada 29 Agustus. Hasilnya menjadi salah satu faktor penentu dalam penetapan pasangan calon yang akan bertarung di Pilkada Banyuwangi 2024.