Sidang Mediasi Gugatan Perdata Terkait Nama GOR Bung Karna, Bupati Situbondo Tidak Hadir

by -1386 Views
Wartawan: Kadari
Editor: Herry W. Sulaksono
Saat Sidang Mediasi Perdata Berlangsung di PN Situbondo

Situbondo, seblang.com – Gugatan perdata mediasi pertama menyangkut nama pembangunan Gedung Olahraga Bung Karna yang berlokasi di Kilensari Kecamatan Panarukan Kabupaten Situbondo, tergugat Bupati Situbondo Karna Suswandi tidak hadir ke pengadilan Negeri Situbondo dengan alasan tugas kedinasan.

Bima PLT Kepala Bagian Hukum Bupati Situbondo mengatakan, sidang mediasi hari ini ditunda Minggu depan karena menurutnya penggugat merasa keberatan karena Bupati tidak bisa hadir.

“Bapak Bupati hari ini ada tugas kedinasan, walaupun demikian kemarin perintah dari Bapak Bupati dan Sekda menguasakan sepenuhnya ke bagian hukum, kalau di Peraturan Mahkamah Agung nomer 1 tahun 2016, memang wajib hadir namun jika ada alasan yang sah karena ada tugas kedinasan bisa diwakili oleh kuasanya,” ucap seusai sidang di PN Situbondo, Rabu, (10/7/2024).

Bima PLT Kabag Hukum Pemerintah Kabupaten Situbondo

Selain itu Abdurahman pembina LBH Mitra Santri selaku penggugat mengatakan, Bupati Situbondo tidak hadir di persidangan terkait sengketa penamaan GOR.

“Sidang lanjutan gugatan penamaan GOR yang diatasnamakan Bung Karna, Bupati Situbondo sebagai tergugat lagi-lagi tidak datang. Sidang ditunda lagi dengan memanggil Bupati Situbondo agar hadir di persidangan berikutnya hari rabu tanggal 17 juli 2024,” ujarnya.

Lebih lanjut Abdurahman mengatakan, bagaimanapun yang digugat oleh LBH Mitra Santri adalah Bupati situbondo Karna Suswandi, maka tetap meminta kepada bagian hukum Pemkab Situbondo untuk supaya hadir di sidang berikutnya hari Rabu, tanggal 17 juli 2024 minggu depan.

iklan warung gazebo