Situbondo, seblang.com – Gugatan perdata mediasi pertama menyangkut nama pembangunan Gedung Olahraga Bung Karna yang berlokasi di Kilensari Kecamatan Panarukan Kabupaten Situbondo, tergugat Bupati Situbondo Karna Suswandi tidak hadir ke pengadilan Negeri Situbondo dengan alasan tugas kedinasan.
Bima PLT Kepala Bagian Hukum Bupati Situbondo mengatakan, sidang mediasi hari ini ditunda Minggu depan karena menurutnya penggugat merasa keberatan karena Bupati tidak bisa hadir.
“Bapak Bupati hari ini ada tugas kedinasan, walaupun demikian kemarin perintah dari Bapak Bupati dan Sekda menguasakan sepenuhnya ke bagian hukum, kalau di Peraturan Mahkamah Agung nomer 1 tahun 2016, memang wajib hadir namun jika ada alasan yang sah karena ada tugas kedinasan bisa diwakili oleh kuasanya,” ucap seusai sidang di PN Situbondo, Rabu, (10/7/2024).
Selain itu Abdurahman pembina LBH Mitra Santri selaku penggugat mengatakan, Bupati Situbondo tidak hadir di persidangan terkait sengketa penamaan GOR.
“Sidang lanjutan gugatan penamaan GOR yang diatasnamakan Bung Karna, Bupati Situbondo sebagai tergugat lagi-lagi tidak datang. Sidang ditunda lagi dengan memanggil Bupati Situbondo agar hadir di persidangan berikutnya hari rabu tanggal 17 juli 2024,” ujarnya.
Lebih lanjut Abdurahman mengatakan, bagaimanapun yang digugat oleh LBH Mitra Santri adalah Bupati situbondo Karna Suswandi, maka tetap meminta kepada bagian hukum Pemkab Situbondo untuk supaya hadir di sidang berikutnya hari Rabu, tanggal 17 juli 2024 minggu depan.
“LBH Mitra Santri meminta agar apabila tetap tidak hadir hakim wajib memberikan putusan dengan aturan hukum peraturan mahkamah agung nomor 1 tahun 2016. Salah satu sanksinya yakni tidak beretika baik. Masak sebagai pemimpin Situbondo tidak mau hadir, hadirlah dan taati hukum. Bukan cuma warganya yang disuruh taat hukum,akan tetapi pemimpinnya juga wajib taati hukum,” singgungnya.
Sementara itu, juru bicara Pengadilan Negeri Situbondo Anak Agung Putera Wiratjaya SH, MH mengatakan, gugatan yang dilayangkan LBH Mitra Santri kepada Karna Suswandi sekarang tahapannya sidang mediasi dan tergugat tidak hadir dalam sidang mediasi tersebut.
“Sidang mediasi tersebut diatur dalam Perma No 1 Tahun 2016. Karena sidang mediasi tergugat tidak hadir maka sidang ditunda hingga tanggal 17 Juli 2024,” kata Anak Agung.
Lebih lanjut, Anak Agung mengatakan, Hakim Mediator masih akan memanggil tergugat, karena tergugat tidak hadir dalam sidang hari ini dengan alasan tugas kedinasan.
“Terkait dengan sidang mediasi, tergantung dari penilaian hakim mediator nantinya. Dan apabila para pihak yang dipanggil tidak hadir maka penilaiannya juga ada di hakim mediator. Sebab, sidang mediasi ini wajib dihadiri penggugat dan tergugat,” tutur juru bicara Pengadilan Negeri Situbondo.
Tak hanya itu yang disampaikan Anak Agung, namun dia menjelaskan, kenapa sidang mediasi harus dihadiri kedua belah pihak? Karena sidang mediasi tujuannya mendamaikan ke dua belah pihak agar tidak berlanjut ke proses persidangan.
“Sidang mediasi seperti musyawarah mufakat, sehingga tidak berlanjut ke proses persidangan agar tercipta azas peradilan cepat, sederhana dan biaya ringan,” pungkas Anak Agung. (//////)