Banyuwangi, seblang.com – Pembahasan rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) masih bergulir di DPRD Kabupaten Banyuwangi. Secara teknis, pembahasan melibatkan gabungan Komisi II dan Komisi IV DPRD bersama Dinas Pertanian dan Pangan serta Bagian Hukum Sekretariat Pemkab Banyuwangi.
Ketua Gabungan Komisi, Suyatno, menyatakan bahwa pembahasan kali ini mengulang beberapa materi Raperda LP2B tahun sebelumnya yang harus diakomodir, termasuk terkait pemetaan. Menurutnya, persoalan rumit adalah menyatukan data luas lahan antara LP2B, RTRW, dan lahan sawah aktual di lapangan.
“Mensinkronkan dengan RTRW kabupaten perlu waktu karena banyak kawasan sawah yang sudah beralih fungsi, sehingga butuh perubahan. Dengan adanya Perda RTRW yang baru, akan memudahkan penetapan LP2B tahun ini,” ungkapnya.
Data lahan sawah di Raperda LP2B juga harus disinkronkan dengan RTRW Provinsi Jatim, RTRW Pusat, dan data Lahan Sawah Dilindungi (LSD). Luas lahan sawah yang masuk LSD 68.800 hektar, sementara di LP2B seluas 57.000 hektar.
Terkait pemetaan, pemerintah telah menyediakan sistem online yang menunjukkan data pemilik lahan sawah secara by name by address, memudahkan pemberian insentif. Namun, skema insentif masih diperdebatkan karena eksekutif terkesan mematahkan kesepakatan 50 persen dengan alasan kemampuan keuangan daerah.
“Padahal jika Perda LP2B disahkan, pemerintah daerah akan mendapat bonus Rp12 miliar dari pusat, sehingga dewan meminta eksekutif menghitung ulang insentif untuk petani,” kata Suyatno.
Ia menegaskan bahwa pembahasan Raperda LP2B cukup rumit dan substantif, tetapi sistem online data pemilik lahan sudah memberi kemudahan dan kepastian terkait insentif, sehingga Raperda bisa ditetapkan tahun ini.